siginews

Eks Dirut Perumda Jombang Dituntut 8,5 Tahun Penjara&Terancam Ditambah

Reporter : Redaksi

Headlines

Kamis, 15 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

Eks Dirut Perumda Jombang Dituntut 8,5 Tahun Penjara&Terancam Ditambah

Siginews.com-Jombang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara 8 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Perumda Panglungan Jombang, Tjahja Fadjari, dalam kasus korupsi dana bergulir Bank UMKM Jawa Timur.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/1/2026).

Selain hukuman penjara, Fadjari juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, ancaman tambahan pidana penjara 4 tahun 3 bulan menunggunya.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa kerugian negara dihitung sebagai total loss.

“Penghitungan berdasarkan keterangan ahli dari kantor akuntan publik. Sejak awal penyaluran kredit sudah tidak sesuai prosedur,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

JPU menilai Fadjari terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Dalam sidang yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa kedua, yaitu mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Jombang, Ponco Mardi Utomo. Ponco dituntut hukuman lebih ringan, yakni 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Namun, Ponco tidak dibebani tuntutan uang pengganti, karena kerugian negara sepenuhnya dibebankan kepada Fadjari.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021.

Kredit tersebut dicairkan tanpa persetujuan bupati, diduga digunakan untuk pembelian porang fiktif, dan dijaminkan dengan sertifikat tanah pribadi.

Dana tersebut kemudian macet dan gagal bayar. Sebagian diduga digunakan Fadjari untuk menutup utang pribadi.

Sementara Ponco dinilai lalai dan memanipulasi dokumen analisis kredit, sehingga pinjaman tetap dicairkan meskipun Perumda Panglungan dinilai tidak layak.

Keduanya, yang kini ditahan di Lapas Kelas II B Jombang, didakwa terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

 

(Pray/Editor Aro)

#Eks Dirut Perumda Panglungan Jombang

#Kasus korupsi dana bergulir bank jatim

#Korupsi

#Korupsi dana bergulir

#Pengadilan tipikor surabaya

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.