Reporter : Editor 01
Daerah
Kamis, 5 Maret 2026
Waktu baca 3 menit

siginews.com-Surabaya – Komplotan atau geng preman yang berkedok dan mengaku-ngaku sebagai polisi, kadang mengaku-ngaku sebagai penagih hutang atau debt collector, kemudian melakukan pemerasan dan meresahkan warga dan petani di desa di Pasuruan, akhirnya diringkus Subdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jawa Timur.
“Komplotan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat pers conference bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Kasubdit Jatanras AKBP Arbaradi Jumhur, dan Kanit III Subdit Jatanras, di Balai Wartawan, Bidang Humas Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Geng Preman yang meresahkan masyarakat dan petani di Desa Pusung Malang. Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yakni, tersangka inisial EI, AS dan EB. Ketiga tersangka ini warga Pasuruan. Penangkapan itu dilakukan setelah menindaklanjuti laporan warga yang juga petani di Desa Pusung Malang, pada 25 Februari 2026 lalu.
Kombes Pol Abast mengatakan, persitiwa pidana pengancamana dan pemerasan terjadi di gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Pasuruan pada 14 Desember 2025 lalu.
“Perkara bermula soal utang piutang bibit kentang Rp 7 juta. Namun permasalahan perdata berkembang menjadi tindak pidana serius yakni melakukan pengancaman dan pemerasan,” kata Abast.
Tersangka EI bersama dua rekannya melakukan perencanaan dengan memantau korban. Kemudian korban dibawa ke gubuk kosong untuk dilakukan perundingan.
“Di lokasi itu tersangka mengancam korban menggunakan celurit ke arah wajah korban dan memaksa korban membayar uang Rp 200 juta,” ujarnya.

Ketiga pelaku Geng Preman itu menyaru sebagai polisi reserse narkoba dan melakukan rekayasa kepemilikan alat isap narkotika. Korban sebagai petani yang tidak mengetahui tentang narkoba, menuruti permintaan dari para preman ketika untuk foto menggunakan alat bong (alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba).
“Korban juga ditakut-takuti telah mengkonsumsi narkoba. Korban ketakutan dan menyerahkan uang Rp 50 juta. dan uang tersebut dibagi-bagi ke pelaku sesuai perannya masing-masing,” katanya.
Ketiga tersangka geng preman memiliki peran masing-masing. EI merupakan pelaku utama pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, serta menerima uang hasil dari pemerasan. Tersangka AS memantau korban dan juga menerima uang hasil dari pemerasan. Tersangka MB turut serta dalam pelaksanaan dan menerima bagian hasil dari pemerasan.
“Ini bukan perkara penagihan hutang. Ini pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” kata Abast.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka EI juga pernah melakukan pengancaman dengan kekerasan kepada korban lainnya di waktu yang berbeda.
“Ada empat pengaduan dan tiga laporan polisi di Tahun 2025. Cara-cara yang digunakan cara premanisme kekerasan dan menakut-nakuti korban,” ujar Kombes Pol Widi.
Kombes Pol Widi mengatakan, aksi premanisme para tersangka ini sangat meresahkan masyarakat.
“Tersangka EI juga residivis kasus serupa,” katanya.
Ketiga tersangka geng preman yang meresahkan warga Desa Pucung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan ini ditahan dan dijerat Pasal 482 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Juga menyita barang bukti tiga senjata tajam dari ketiga tersangka yakni, dua bilah celurit dan satu pedang.
Uripani, kepala desa di wilayah Puspo, Pasuruan ini mengatakan, para pelaku ini benar-benar membuat resah dan takut warga kami yang orang desa dan petani. Pelaku ini mengancam dan memeras. Kadang menjadi juru tagih atau debt collector. Kadang berkedok menjadi polisi reserse narkoba.
“Warga kami diminta untuk membayar hutang. Padahal warga saya itu tidak punya hutang seperti itu. Mereka mengancam akan membunuh jika tidak membayarnya. Padahal warga kami tidak punya hutang seperti itu,” kata Uripani.
“Kadang menjadi kayak reserse polisi yang menakut-nakuti warga kami karena dituduh membawa narkoba. Padahal alat-alat (bong alat isap narkotika) itu mereka yang bawa sendiri,” terang Uripani di sela mengantar warganya yang akan melaporkan ke Polda Jatim sebagai korban pemerasan dari komplotan geng preman tersebut.
(roi)
#AKBP Arbaridi Jumhur
#daerah
#Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko
#Geng Preman Berkedok Polisi dan Debt Collector Diringkus Polda Jatim
#Hukrim
#Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
#Kabupaten Pasuruan
#kecamatan puspo
#Polda Jatim
#Preman




Daerah.Selasa, 28 Oktober 2025

Hukrim.Rabu, 14 Mei 2025

Headlines.Sabtu, 22 Maret 2025

Hukrim.Kamis, 20 Februari 2025