Gerebek Rumah Pengedar Pil, Polres Nganjuk Sita 27.100 Butir Dobel L
Reporter : Redaksi
Headlines
Sabtu, 28 Desember 2024
Waktu baca 1 menit

Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengkonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayah hukumnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.
“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ungkapnya.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya, Senin (23/12/2024).
“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutup IPTU Sugiarto.
(AnggrDJ)
#Kriminalitas
#Narkoba
#Pengedar Pil Narkoba
#Pil Narkoba Dobel L
#Polres Nganjuk



Berita Terkait

Hankook Rekrut Lulusan Terbaik dari Pelatihan Kompetensi Batch 1
Daerah.Selasa, 16 Juli 2024

Prabowo Sukses Kantongi Dukungan Rusia & Tetap Berpolitik Bebas Aktif
Ekbis.Minggu, 22 Juni 2025

Pengiriman Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar Digagalkan
Headlines.Senin, 16 Desember 2024

Minyakita Dikorupsi, Kemenkop Cabut Izin Koperasi di Kudus
Headlines.Kamis, 13 Maret 2025

