siginews

Grab, Maxim, Shopee & 7 Aplikasi Lain Dapat Pembebasan Pajak Tahap II

Reporter : Anggoro

Ekonomi

Kamis, 2 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Grab, Maxim, Shopee & 7 Aplikasi Lain Dapat Pembebasan Pajak Tahap II

siginews.com-Surabaya – Angin segar bagi para pekerja Ojol (Ojek Online) di Jawa Timur. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) Tahap II yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Kebijakan ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025, secara khusus menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan juga para pengendara ojek online (ojol).

Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menegaskan bahwa pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.

Ia secara eksplisit menyebut daftar platform yang kendaraannya akan menerima kebijakan ini, meliputi: Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo Serta tambahan Lalamove dan SI-JEK.

“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” jelas Kresna, menandakan cakupan pembebasan yang luas bagi pelaku usaha daring.

Program ini diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Fasilitas pembebasan pajak Tahap II meliputi:

Iklan Wirajatimkso - Potrait
  • Bebas Sanksi Administratif: Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
  • Bebas PKB Progresif: Penghapusan pengenaan pajak progresif.
  • Pembebasan Tunggakan PKB: Khusus untuk tunggakan 2024 dan sebelumnya bagi ojol, kendaraan roda tiga, dan sepeda motor roda dua milik penerima data P3KE/DTSEN.

Sementara, Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menjelaskan untuk penerima pembebasan tunggakan, tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun, sementara tahun kedua dan seterusnya digratiskan.

“Untuk tiga segmentasi—roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga—tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,” ujarnya.

Petugas di Samsat, dari kepolisian hingga Bapenda dan Jasa Raharja, dipastikan siap membantu masyarakat yang menemukan kendala saat proses pembayaran.

#Bantuan sosial

#Bapenda Jawa Timur

#HUT ke-80 Provinsi Jawa Timur

#Jasa Raharja Jatim

#Pajak

#pembebasan pajak daerah

#Pemutihan

#Pemutihan pajak

#Polda Jatim

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.