siginews

Grebek Warung Makan Kenjeran, Polres Tanjung Perak Sita 292 Gram Sabu

Reporter : Redaksi

Headlines

Sabtu, 20 Juni 2026

Waktu baca 3 menit

Grebek Warung Makan Kenjeran, Polres Tanjung Perak Sita 292 Gram Sabu

Siginews.com-Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Satreskoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu (methamphetamine) jaringan lapas dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ASDP (22) dan seorang pria berinisial CWH (33).

Pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang dikukuhkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram yang disembunyikan para tersangka dan siap diedarkan kepada pemesan,” ujar perwakilan penyidik Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam keterangannya di Mapolres.

(Foto: dok.anggr/siginews.com)

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka ASDP membuat pengakuan mengejutkan. Wanita muda ini mengaku nekat menceburkan diri ke dunia hitam demi melanjutkan bisnis haram suaminya yang saat ini meringkuk di balik jeruji besi akibat kasus serupa.

“Saya melanjutkan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suami saya. Suami saya sekarang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap ASDP lesu di hadapan penyidik.

ASDP membeberkan bahwa ratusan gram sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial R, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia membeli barang jahanam tersebut dengan sistem grosir per ons untuk kemudian dipecah dan dijual kembali demi meraup keuntungan berlipat.

“Sabu itu saya beli dengan harga Rp45 juta per 100 gram, dan rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp55 juta per 100 gram. Jadi dari sana saya bisa dapat keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang terjual,” rincinya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Gunakan Kurir Berimbalan Murah
Jaringan ini bergerak berdasarkan pesanan. ASDP menyebut aksi terakhirnya ini dikendalikan atas perintah dari pemesan berinisial M (juga berstatus DPO).

Dalam melancarkan transaksi di warung makan Kenjeran, ASDP tidak sendirian. Ia merekrut CWH untuk membantunya di lapangan dengan upah yang relatif murah.

“Dalam menjalankan transaksi ini saya dibantu oleh CWH. Dia saya berikan imbalan atau upah sebesar Rp500 ribu jika pengiriman barangnya berhasil,” kata ASDP.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa aksi ASDP tergolong licin. Sejak memulai debut kelamnya pada Mei 2026, ia tercatat sudah tiga kali sukses melakukan transaksi narkotika skala besar. Sepanjang durasi tersebut, ibu rumah tangga ini mengklaim telah mengantongi keuntungan bersih hingga seratus juta rupiah.

“Selama menjalankan bisnis haram ini dari awal, saya sudah memperoleh total keuntungan sekitar Rp100 juta,” akunya.

Kini, pelarian dan bisnis warisan tersebut harus terhenti total. Kedua tersangka beserta barang bukti tiga paket sabu jumbo telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

(Anggr/Editor Aro)

#Jawa Timur

#Kriminalitas

#Narkoba

#Peredaran sabu-sabu

#Polres tanjung perak

#Surabaya

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.