Ini 5 MoU Kerjasama Antar Kementerian Indonesia dan India
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 27 Januari 2025
Waktu baca 1 menit

New Delhi – Kunjungan Presiden Prabowa ke India dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral antar Negara. Pertukaran nota kesepahaman (MoU) dilakukan dengan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Hyderabad House, New Delhi, pada Sabtu (25/1).
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam keterangan pers bersama PM Modi.
“Dalam diskusi kami di bidang perdagangan, investasi, pariwisata, kesehatan, energi, kerja sama keamanan, AI (kecerdasan buatan), digital IT, energi, kami sepakat untuk memperkuat kerja sama ini,” ucap Presiden Prabowo.
Berikut ada lima dokumen yang berisikan kerjasama antar kementerian antara pemerintah Indonesia dan India:
1. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Kesehatan antara Kementerian Kesehatan Indonesia dengan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Republik India;
2. Memorandum Saling Pengertian Antara Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Komisi Pharmacopoeia untuk Obat – Obatan India dan Homoeopati Kementerian Ayush Republik India dalam Kerja Sama di Bidang Pemastian Mutu Obat Tradisional;
3. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Dan Kementerian Elektronik Dan Teknologi Informasi Republik India tentang Kerja Sama dalam bidang Pengembangan Digital;
4. Memorandum saling pengertian antara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dan Penjaga Pantai tentang Kerja Sama Keselamatan dan Keamanan Maritim; dan
5. Program Pertukaran Budaya Antara Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan Republik India Untuk Periode 2025 – 2028.
(Aro)
#Bilateral
#Bilateral indonesia-india
#Kerjasama Negara
#MoU Bersama



Berita Terkait

Hari Olahraga Nasional ke-42 Jatim Resmi Dibuka di Unesa
Headlines.Jumat, 26 September 2025

Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap
Ekonomi.Sabtu, 23 Agustus 2025

Petani Dusun Kedungsari Jombang Aksi ‘Gropyokan’ Usir Hama Tikus
Jawa Timur.Senin, 9 Juni 2025

Kejati Jatim Sita Rp 54 Miliar dan Blokir 13 Rekening dari PT DABN
Headlines.Selasa, 9 Desember 2025

