siginews

Jalan Kaki Sebulan, Hanya Disambut Satpam di Graha Pertamina Jakarta

Reporter : Redaksi

Headlines

Selasa, 13 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

Jalan Kaki Sebulan, Hanya Disambut Satpam di Graha Pertamina Jakarta

Siginews..com-Jakarta – Usai menempuh perjalanan ratusan kilometer dengan berjalan kaki (long march) sejak Desember 2025, enam buruh Tenaga Alih Daya (TAD) yang menjadi pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) akhirnya tiba di Kantor Pusat Pertamina (Persero), Graha Pertamina, Jakarta, Senin (12/1/2026) pukul 16.00 WIB.

Namun, kedatangan mereka yang dikawal oleh pengurus pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) tersebut tidak disambut oleh satu pun pejabat atau direksi Pertamina.

Hingga berita ini diturunkan, para buruh memutuskan untuk bertahan dan menginap dengan menggelar alas di aspal jalanan depan kantor pusat Pertamina.

Diabaikan Direksi, Bertahan di Jalan
Sekjen FSBMC, Wagimin, menyatakan kekecewaannya atas sikap manajemen Pertamina yang enggan menemui mereka meskipun para buruh telah berkorban melakukan perjalanan kaki dari Cilacap demi mencari keadilan.

“Kami jauh-jauh datang dari Cilacap mau bertemu dengan direksi, para pemangku kepentingan yang bisa mengambil keputusan atas masalah di PT KPI RU IV Cilacap. Tapi hingga lepas Isya, tidak ada pejabat yang menemui, kami hanya disambut bapak-bapak kepolisian dan satpam,” ujar Wagimin tegas.

Akar Masalah

Kasus ini bermula pada awal 2024, ketika delapan orang anggota dan pengurus FSBMC di-PHK oleh Perusahaan Alih Daya (PAD) atas instruksi manajemen HC PT KPI RU IV Cilacap.

Alasannya, para buruh tersebut terlibat dalam kontestasi politik (caleg) pada Pemilu 2024, yang dituduh melanggar Code of Conduct (CoC) Pertamina.

Namun, buruh mengungkap sejumlah keganjilan hukum di balik PHK tersebut:

1. Ketiadaan Aturan: Saat PHK diterbitkan, PAD diduga tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja (PK) yang sah dengan buruh sejak 2021.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

2. Minim Sosialisasi: Buruh mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai isi CoC Pertamina yang dituduhkan dilanggar.

3. Pelanggaran Hak Normatif: PAD diduga belum membayarkan uang kompensasi sejak 2021 serta upah dan THR bagi pekerja yang sedang dalam proses perselisihan.

Situasi kian memanas pada 1 Juli 2024, saat Pertamina RU IV Cilacap secara sepihak memblokir ID Card pengurus FSBMC sehingga mereka tidak bisa masuk bekerja.

Puncaknya pada Februari 2025, seluruh pengurus FSBMC resmi diputus hubungan kerjanya dengan alasan masa kontrak PAD dan Pertamina telah berakhir.

Dugaan Union Busting dan Wajah Gelap BUMN

Sekjen DPP GSBI, Emelia Yanti Siahaan, menilai tindakan Pertamina merupakan praktik “wajah gelap” ketenagakerjaan di lingkungan BUMN strategis.

“Pertamina justru terlibat dalam praktik penghindaran kewajiban normatif dan pembungkaman serikat buruh (union busting). Ini mengangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan kelangsungan kerja,” tegas Emelia.

Penulis Rudy HB

(Editor Aro)

#Aksi Buruh Jalan Kaki

#Aksi Buruh Long March

#Buruh Pertamina Cilacap

#Graha Pertamina Jakarta

#Pertamina

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.