Reporter : Redaksi
Headlines
Rabu, 25 Februari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan keamanan pangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Petugas melakukan pengecekan intensif terhadap izin edar dan kelayakan mutu berbagai bahan pangan yang beredar di pasaran pada Rabu (25/2/2026).
Pemeriksaan ini menyasar berbagai komoditas strategis, meliputi beras, minyak goreng, makanan kaleng, hingga produk pangan beku (frozen food). Fokus utama petugas adalah memastikan seluruh produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi standar kesehatan dan memiliki legalitas yang sah dari otoritas terkait.
Selain pengawasan mutu, kepolisian juga memantau stabilitas harga bahan pokok di lapangan dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya spekulasi harga atau praktik penimbunan yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan.
Berdasarkan hasil pantauan sementara, harga komoditas beras di wilayah Jawa Timur dilaporkan masih stabil. Harga jual di pasaran saat ini terpantau berada di kisaran Rp14.900, atau masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.
“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar AKBP Farris.
Ia menegaskan kegiatan pencegahan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran.
Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran.
“Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar,” ujar Kombes J.Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kegiatan pengecekan di pasar maupun toko retail tersebut bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang-barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar.
Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”kata Kombes Abast.
Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara,” pungkas Kombes Abast.
(Anggr/Editor Aro)
#Idulfitri
#Izin Edar Makanan
#Jawa Timur
#Mutu Pangan
#Polda Jatim
#Sidak
#Surabaya




Headlines.Kamis, 19 Juni 2025

Ekbis.Rabu, 21 Mei 2025

Headlines.Sabtu, 28 Desember 2024

Bisnis.Rabu, 28 Januari 2026