Jutaan Suara Terancam Hangus,MK Diminta Turunkan Ambang Batas Parlemen
Reporter : Sigit P
Headlines
Jumat, 30 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan krusial terkait masa depan suara rakyat dalam sistem pemilu Indonesia. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang digelar Kamis (29/1/2026).
Pemohon mendesak agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan dari 4 persen menjadi maksimal 2,5 persen guna menyelamatkan jutaan suara pemilih yang terbuang.
Gugatan dengan nomor perkara 37/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang dinilai masih menyisakan ruang ketidakpastian hukum bagi Pemilu 2029 dan seterusnya.
Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, menegaskan bahwa ambang batas 4 persen yang berlaku saat ini telah menyebabkan disproporsionalitas yang nyata, di mana jutaan suara masyarakat tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
Ia juga memperingatkan adanya bahaya jika MK tidak menetapkan batas atas konstitusional (constitutional ceiling). Tanpa rambu yang jelas, penentuan angka ambang batas sangat rentan dipermainkan oleh kepentingan politik praktis.
“Ketiadaan constitutional ceiling ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas—bahkan ada wacana hingga 5 sampai 8 persen—tanpa rambu batas konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di Ruang Sidang MK.
Pemohon berargumen bahwa meski Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029, putusan tersebut dianggap belum menjawab persoalan mendasar mengenai angka pastinya.
Fluktuasi besaran angka dalam wacana revisi UU Pemilu di DPR dinilai menjadi bukti bahwa aturan saat ini masih multitafsir.
Sipghotulloh menambahkan, penetapan ambang batas tanpa metode ilmiah dan alasan yang jelas berpotensi melanggengkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan kepada pemohon.
Ia menyarankan agar pemohon juga membawa kajian dan argumentasi mereka kepada DPR yang memiliki kewenangan legislasi, sejalan dengan rencana perubahan UU Pemilu pasca-Putusan MK 116.
Namun, Hakim Guntur tetap membuka ruang bagi pemohon untuk meyakinkan Mahkamah mengapa putusan hukum harus segera diambil tanpa menunggu proses di legislatif.
“Berikan argumentasinya kenapa Mahkamah tidak perlu menunggu apa yang dimintakan oleh Mahkamah dalam Putusan 116. Apa yang mendasari Saudara meyakinkan bahwa Mahkamah harus memutus ini sekarang,” tutur Guntur Hamzah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda perbaikan permohonan untuk memperkuat dalil-dalil hukum terkait urgensi penurunan angka ambang batas demi menjaga kedaulatan suara pemilih.
(Editor Aro)
#Ambang batas parlemen
#Ambang batas suara 4 persen
#Gugatan ambang batas suara 4 persen
#MK
#parliamentary threshold
#Sidang MK
#Sidang uji materiil uu pemilu
#UU Pemilihan Umum
#uu pemilu



Berita Terkait

Kemenkop&Kadin Dorong Pembentukan Pabrik Pakan untuk Swasembada Pangan
Ekbis.Kamis, 12 Desember 2024

KPU Jakarta: Sah! Pramono – Rano Karno Menang Pilkada DKI Jakarta
Headlines.Minggu, 8 Desember 2024

Kebijakan Politik Penghentian Proyek Reklamasi di Tahun 2018
Headlines.Jumat, 31 Januari 2025

TPS Borong Penghargaan GRC Award Pelindo, Buktikan Komit Sadar Risiko
Jawa Timur.Kamis, 2 Oktober 2025

