siginews

Kadishub Jatim dan Mantan Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi PT DABN

Reporter : Jajeli Rois

Headlines

Senin, 15 Desember 2025

Waktu baca 2 menit

Kadishub Jatim dan Mantan Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi PT DABN

siginews.com-Surabaya – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono dan mantan Kadishub Jatim Wahid Wahyudi diperiksa terkait dugaan korupsi pada PT DABN (Delta Artha Bahari Nusantara), pengelolaan Pelabuhan di Probolinggo.

“Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Kadishub Jatim Nyono),” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Wagiyo menerangkan, mantan Kadishub Jatim Wahid Wahyudi diperiksa karena yang bersangkutan itu merupakan pihak yang mengusulkan penugasan PT DABN, ketika Wahid saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur saat itu.

Katanya, awal mula pengusulan penugasan tersebut bermula dari kebijakan yang diambil oleh Wahid Wahyudi pada masa jabatannya.

Kemudian, penyidik Pidsus Kejati Jatim menggali keterangan terkait proses pengusulan PT DABN hingga penetapannya sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo.

“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan PT DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” tutur Wagiyo.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Wahid mengakui telah melakukan tindaklanjut arahan dari Soekarwo-Gubernur Jawa Timur saat itu.

Namun, penyidik Pidsus Kejati Jatim sampai saat ini belum memanggil dan memeriksa Gubernur Jatim yang akrab disapa Pakde Karwo.

“Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini masih belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” terangnya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Mantan Kajari Manado ini menegaskan, Kejati Jatim membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada pihak lain, untuk mengungkap peristiwa pidana secara utuh dan memperoleh alat bukti yang cukup.

“Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, akan kami lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) menyita uang tunai dalam bentuk pecahan uang rupaih dan dolar Amerika Serikat, total senilai Rp 54 Milliar, serta memblokir 13 rekening, dari PT DABN (Delta Artha Bahari Nusantara).

Pada saat konferensi pers di aula gedung Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (9/12/2025), dibeber tumpukan uang rupiah senilai Rp 47.286.120.399. Juga uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$ 421.046 (jika dikurs rupiahkan senilai Rp 7.020.942.050). Jika ditotal sebesar Rp 54,2 milliar.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menegaskan, pihaknya sudah melakukan analisa terkait siapa saja yang bakal menjadi tersangka. Namun, Wagiyo enggan membeberkan siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Probolinggo dari PT DABN tersebut.

“Pasti ada lah (tersangka). Tapi kami masih menunggu perhitungan kerugian negaranya,” jelas Wagiyo.

(roi)

#aspidsus kejati jatim Wagiyo

#gubernur jatim soekarwo

#Headlines

#headlines banner

#Hukrim

#Jawa Timur

#Kadishub Jatim dan Mantan Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi PT DABN

#Kejati Jatim Sita Rp 54 Miliar dan Blokir 13 Rekening dari PT DABN

#Korupsi

#pelabuhan tanjung tembaga

#Probolinggo

#PT DABN

#Surabaya

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.