Terkini! Ketum PBNU Yahya Staquf Diberi Waktu 72 Jam untuk Mundur
Reporter : Editor 02
Headlines
Sabtu, 22 November 2025
Waktu baca 1 menit

Siginews.com-Jakarta – Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berada di ujung tanduk.
Rapat Harian Syuriyah PBNU, yang dihadiri oleh 37 dari 53 anggotanya, telah mengambil keputusan strategis dan tegas terkait posisi Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.
Dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, pada Jumat, 21 November 2025, secara eksplisit disebutkan bahwa Yahya Cholil Staquf diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” demikian bunyi risalah keputusan tersebut.
Keputusan rapat itu juga memuat konsekuensi yang sangat tegas: Jika dalam batas waktu tiga hari yang diberikan Yahya Cholil Staquf tidak mengajukan pengunduran diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU secara otomatis memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dan krusial dalam dinamika organisasi Nahdlatul Ulama, dengan waktu pengunduran diri yang terhitung mulai hari Jumat (21/11/2025)
(Editor Aro)
#Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU
#Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf Diminta Mundur
#PBNU
#Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
#Rapat Harian Syuriyah PBNU
#Yahya Cholil Staquf



Berita Terkait

Prabowo Pantau Langsung Penanganan Banjir di Badung, Kunjungi Korban
Headlines.Senin, 15 September 2025

Efek Tangerang, Surabaya Gelar Patroli Laut hingga Perbatasan Sidoarjo
Hankam.Sabtu, 18 Januari 2025

Prabowo Lantik Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
Hankam.Senin, 16 Desember 2024

Kerja sama Ekonomi RI-Australia: Pertanian Global, Perikanan dan UMKM
Ekbis.Jumat, 16 Mei 2025

