Terkini! Ketum PBNU Yahya Staquf Diberi Waktu 72 Jam untuk Mundur
Reporter : Editor 02
Headlines
Sabtu, 22 November 2025
Waktu baca 1 menit

Siginews.com-Jakarta – Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berada di ujung tanduk.
Rapat Harian Syuriyah PBNU, yang dihadiri oleh 37 dari 53 anggotanya, telah mengambil keputusan strategis dan tegas terkait posisi Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.
Dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, pada Jumat, 21 November 2025, secara eksplisit disebutkan bahwa Yahya Cholil Staquf diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” demikian bunyi risalah keputusan tersebut.
Keputusan rapat itu juga memuat konsekuensi yang sangat tegas: Jika dalam batas waktu tiga hari yang diberikan Yahya Cholil Staquf tidak mengajukan pengunduran diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU secara otomatis memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dan krusial dalam dinamika organisasi Nahdlatul Ulama, dengan waktu pengunduran diri yang terhitung mulai hari Jumat (21/11/2025)
(Editor Aro)
#Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU
#Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf Diminta Mundur
#PBNU
#Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
#Rapat Harian Syuriyah PBNU
#Yahya Cholil Staquf



Berita Terkait

Risma-Gus Hans Resmikan Posko Aspirasi Wilayah Surabaya Raya
Headlines.Sabtu, 7 September 2024

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilgub Jatim, Kantor DPW PKB Jatim Sepi
Headlines.Kamis, 29 Agustus 2024

Apa Benar Diskominfo Surabaya Belanja Iklan Per Media Rp 553 Juta?
Headlines.Selasa, 23 September 2025

Bahlil Janji Beri Kuota Impor 2026 Asal Pengusaha Hormati Regulasi
Bisnis.Sabtu, 25 Oktober 2025

