Kasus ASDP Ira Puspadewi: Istana Beri Rehabilitasi, Simak Kronologinya
Reporter : Editor 02
Headlines
Selasa, 25 November 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jakarta – Perkara hukum yang menjerat sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024 kini ditindaklanjuti secara resmi oleh pemerintah dan DPR.
Hari ini, Selasa (25/11/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta.
Keterangan pers ini secara spesifik bertujuan untuk menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah sebagai respons atas aspirasi dan laporan masyarakat terkait dinamika ASDP.
Dasco menegaskan, DPR telah menerima banyak laporan publik dan melalui Komisi Hukum, telah melakukan kajian menyeluruh terhadap perkara yang sudah bergulir sejak pertengahan tahun 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada awak media.
Dasco menegaskan bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya
Momen yang sama, Menseneg memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.
Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan.
Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.
Mensesneg pun memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutupnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum.
Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.
(Editor Aro)
#Ira Puspadewi
#Kasus ASDP
#Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
#Presiden Prabowo
#Rehabilitasi
#Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
#Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad



Berita Terkait

Yusril Minta Kritik: Gusdurian hingga Kontras Serbu Komite Reformasi
Headlines.Rabu, 26 November 2025

Prediksi Barcelona vs Atletico Bilbao: Ini Sebab Bilbao Selalu Lumpuh
Headlines.Sabtu, 22 November 2025

Netral di Tengah AS vs Tiongkok: Strategi Jitu Diplomasi Indonesia?
Headlines.Senin, 17 Februari 2025

Prof Asrorun Niam: Stop Penjarahan, Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Nasional.Minggu, 31 Agustus 2025

