Kejagung Periksa Ronald Tannur, Rutan Surabaya Siapkan Ruangan
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 4 November 2024
Waktu baca 1 menit

Surabaya – Ronald Tannur narapidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi rencana penyidik Kejaksaan Agung akan menggelar pemeriksaan terhadap narapidananya berinisial GRT (Ronald Tannur) . Heni telah memerintahkan Karutan Surabaya, Tomi Elyus, untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pemeriksaan.
“Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Heni, Senin (4/11/2024).
Menurut Heni, pemeriksaan rencananya akan digelar pada Selasa, 5 November 2024. Menurut surat yang diajukan, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
“Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan,” terang Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya, Tomi Elyus mengatakan bahwa, pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya.
“Kamis siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya,” ungkap Tomi.
Dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus.
“Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja,” tegas Tomi. (roi)
#kakanwil Kemenkumham Heni Yuwono
#karutan Surabaya Tomi Elyus
#Kejaksaan Agung
#pembunuh Dini Sera Afrianti
#Ronald Tannur



Berita Terkait

KPU Jatim : Cagub-Cawagub Kampanye Terbuka Dua Kali hingga di Kampus
Headlines.Jumat, 27 September 2024

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Gelar Rapim Panwascam Se-Banyuwangi
Banyuwangi.Minggu, 6 Oktober 2024

Mirisnya Anggaran Penanganan Masyarakat Miskin Baru Paska Bencana
Headlines.Jumat, 17 Januari 2025

Pesan Sejarah Lewat Teatrikal Perobekan Bendera di Hotel Majapahit
Headlines.Senin, 22 September 2025

