siginews

Kejagung Serahkan Uang Korupsi Ekspor CPO Rp 13,25 Triliun ke Kemenkeu

Reporter : Sigit P

Headlines

Selasa, 21 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Kejagung Serahkan Uang Korupsi Ekspor CPO Rp 13,25 Triliun ke Kemenkeu

Siginews.com-Jakarta – Upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Momentum penting ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO),

Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan kepada Kejagung atas kegigihan dalam memerangi korupsi dan penyelewengan.

Presiden menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total kerugian perekonomian negara dalam kasus ekspor CPO ini mencapai Rp17 triliun, yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa langkah pemulihan kerugian ini merupakan bagian integral dari upaya menegakkan keadilan ekonomi.

“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Penyerahan ini menandai pemulihan sebagian besar kerugian negara, dengan sisa Rp4,4 triliun menunggu mekanisme pembayaran berikutnya.

 

(Editor Aro)

#Jaksa Agung ST Burhanuddin

#Kejagung

#Kemenkeu

#Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

#Penyerahan uang korupsi ekspor CPO

#Penyerahan Uang korupsi ekspor CPO Rp13 triliun

#Presiden Prabowo Subianto

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.