Kejari Surabaya Tangkap Mantan Pegawai BRI Buron Kredit Fiktif Rp9,6 M
Reporter : Editor 01
Headlines
Kamis, 16 April 2026
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Surabaya – Seorang wanita mantan pegawai bank BRI Cabang Manukan, Surabaya, ditangkap petugas Kejari Surabaya, terkait kasus kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar.
Terpidana Nur Kholifah ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan dari kejaksaan, setelah pegawai bank milik negara itu menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sekitar 6 tahun.
“Yang bersangkutan adalah mantan pegawai bank BRI Cabang Manukan, Surabaya,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (15/4/2026).
Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan yang masuk DPO terpidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tahun 2020. Buronan itu terdeteksi keberadaannya dan dapat diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung, serta Tim Tangkap Buron gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan. Terpidana diamankan oleh petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jakarta Selatan.
https://www.tiktok.com/@siginews.com/video/7629290069529988359?_r=1&_t=ZS-95aEB1KJSHn
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi dan selanjutnya pada hari Selasa sore, 14 April 2026, terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020.
“Saat ini yang bersangkutan kami amankan di Lapas Perempuan Kelas 1 Porong,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Nur Kholifah bersama-sama dengan Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Oktavfanus (keempat terdakwa lain telah dilaksanakan eksekusi) melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja oleh BRI Cabang Surabaya Manukan senilai Rp. 9.683.807.747 dimana terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut.
“Mereka menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk kredit ritel modal kerja,” jelas Putu.
(roi)
#bank BRI
#Headlines
#Hukrim
#Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana
#Kejari surabaya
#Kejari Surabaya Tangkap Mantan Pegawai BRI Buron Kredit Fiktif
#kredit fiktif BRI
#lapas perempuan porong
#Satgas SIRI Kejagung
#Surabaya



Berita Terkait

Viral! Google Error, Ada Apa Kok Dollar Dibuat Turun 8 Ribu?
Ekbis.Sabtu, 1 Februari 2025

MUI Bidang Fatwa Investigasi Sertifikasi Halal Produk Tuyul, Beer
Headlines.Selasa, 1 Oktober 2024

Kontras Audit BPK vs KPK: Kasus Lahan RS Sumber Waras Resmi Dihentikan
Headlines.Senin, 27 Oktober 2025

Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam, Jemput Paksa Anak Keliaran
Headlines.Senin, 23 Juni 2025

