siginews

Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal di Babel Capai Rp300 Triliun

Reporter : Sigit P

Headlines

Rabu, 8 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal di Babel Capai Rp300 Triliun

siginews.com-Bangka Belitung – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan besarnya nilai aset yang disita dari enam smelter ilegal di Provinsi Bangka Belitung.

Aset sitaan ini terdiri dari timah olahan dan material berharga lainnya, termasuk tumpukan tanah jarang (monasit) yang bernilai fantastis.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun,” ungkap Presiden saat menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, (6/102025).

Prabowo menambahkan, nilai tanah jarang yang belum diolah justru memiliki potensi jauh lebih besar.

“Tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” jelasnya.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa total kerugian negara akibat penambangan ilegal di kawasan PT Timah ini telah mencapai sekitar Rp300 triliun. Jumlah ini mencerminkan besarnya kebocoran kekayaan negara yang harus dihentikan.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan,” tegas Presiden.

Barang rampasan yang diserahkan mencakup aset dalam jumlah besar dan beragam, antara lain:

  1. 108 unit alat berat;
  2. 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer);
  3. 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok;
  4. Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton);
  5. Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton);
  6. Mess karyawan 1 unit;
  7. Kendaraan 53 unit;
  8. Tanah 22 bidang seluas 238.848 m²;
  9. Alat pertambangan 195 unit;
  10. Logam timah 680.687,6 kg;
  11. 6 unit smelter;
  12. Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp202.701.078.370, USD3.156.053, JPY53.036.000, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.

 

(Editor Aro)

#Aset Barang Rampasan Negara

#Bangka Belitung

#Barang Rampasan Aset Tambang Ilegal

#Barang sitaan tambang ilegal

#Presiden Prabowo

#PT Timah

#Tambang Bangka Belitung

#Tambang ilegal Babel

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.