Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita
Reporter : Redaksi
Hukrim
Kamis, 21 Agustus 2025
Waktu baca 1 menit

siginews-Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak secara resmi menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank milik negara (BUMN).
Pengumuman tersangka disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, selain menetapkan MK sebagai tersangka, penyidik juga menerima uang titipan sebesar Rp1,5 miliar dari yang bersangkutan.
“Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai bagian dari alat bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, uang titipan tersebut tidak hanya berhenti pada tahap penyitaan. Penyidik Kejari Tanjung Perak menindaklanjuti dengan menempatkannya pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia.
Langkah ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023 mengenai optimalisasi penyelamatan aset negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran diduga melibatkan fasilitas pembiayaan besar dari bank pelat merah kepada korporasi swasta.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi tersebut hingga ke meja hijau.
(Editor Aro)
#Kasus korupsi
#Kasus korupsi bank bumn
#Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak
#kejari tanjung perak
#Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara
#Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN
#Korupsi



Berita Terkait

306 Kopdes MP Terbentuk di Jombang, Bupati Harapkan Dukungan Pusat
Bisnis.Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenkop Sinergi, Himpuni Sediakan SDM dan Tenaga Ahli Kelola Koperasi
Ekbis.Jumat, 21 Februari 2025

Hoax 5 juta Per Pengawas! Kemenkop Tepis Isu Biaya Pelatihan Pengawas
Headlines.Senin, 21 April 2025

Teka-teki Identitas Mayat, Polisi Identifikasi di RSUD Jombang
Headlines.Minggu, 19 Januari 2025

