Reporter : Anggoro
Headlines
Senin, 13 Juli 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Cabang Jember Tahun 2021–2023. Langkah tegas ini diambil untuk membongkar tuntas para aktor di balik korupsi senilai Rp 41 miliar tersebut.
Penetapan status hukum baru itu diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, bersama Kasi Penyidikan John Franky Yanafia Ariandi di Kantor Kejati Jatim pada Kamis (9/7/2026).
“Dari serangkaian proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru,” tegas Punia di hadapan awak media.
Hasil penyidikan mengungkap siasat licik yang dilancarkan HN. Ia diduga kuat bersekongkol dengan MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka.
Modus yang digunakan adalah mengumpulkan identitas atau KTP para petani setempat. Identitas tersebut kemudian dicatut untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.
Proses pengajuan tersebut lolos tanpa adanya verifikasi yang benar dari pihak bank. Begitu dana segar disetujui dan cair, kartu ATM beserta buku tabungan para petani langsung dikuasai oleh HN. Uang pencairan itu digunakan untuk menutup tunggakan kredit KUR tahun 2020 miliknya sekaligus merekayasa agar rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) bank tetap terlihat sehat.
Negara Rugi Rp 16,6 Miliar, Tersangka Langsung Ditahan
Berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, perbuatan culas HN bersama dua tersangka Collection Agent lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.623.537.832. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian mega skandal KUR BNI Jember yang mencapai Rp 41.487.138.481.
Atas perbuatan tersebut, tersangka HN dijerat dengan sangkaan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.
Demi kelancaran proses penyidikan, pihak kejaksaan tidak membuang waktu dan langsung menahan tersangka. HN kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HN langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026,” pungkas Punia.
(Editor Aro)
#Jawa Timur
#Kasus korupsi KUR BNI Jember
#kejati jatim
#Kredit fiktif
#Surabaya




Ekbis.Kamis, 3 April 2025

Headlines.Kamis, 20 Maret 2025

Ekbis.Sabtu, 7 Maret 2026

Headlines.Rabu, 4 Juni 2025