Reporter : Redaksi
Headlines
Minggu, 12 April 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (11/4/2026) malam, KPK memamerkan sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), mulai dari uang tunai ratusan juta hingga koleksi sepatu bermerek senilai ratusan juta rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta, dokumen penting, serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Selain itu, yang mencuri perhatian adalah penyitaan empat pasang sepatu mewah yang nilainya ditaksir mencapai Rp129 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan sepatu tersebut dilakukan karena ditemukan fakta bahwa sang Bupati kerap meminta ganti rugi (reimbursement) atas biaya belanja pribadinya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bahkan hingga pembelian sepatu itu juga minta diganti biayanya oleh OPD,” tegas Budi.
Kronologis
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK di wilayah Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, di mana 13 di antaranya diboyong ke Jakarta.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya yang berinisial YOG.
Kedua tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 April 2026.
(Editor Aro)
#Barang bukti kasus pemerasan di Tulungagung
#Bupati Tulungagung
#Bupati Tulungagung kena OTT
#Gatot sunu wibowo
#Kasus pemerasan
#KPK
#OTT KPK




Bisnis.Senin, 22 Desember 2025

Jawa Timur.Sabtu, 19 Juli 2025

Daerah.Selasa, 30 Juli 2024

Gresik.Selasa, 22 Oktober 2024