siginews

KPK Resmi Tahan Bupati Pati, Berikut Alur Dana Suap Perangkat Desa

Reporter : Anggoro

Headlines

Rabu, 21 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

KPK Resmi Tahan Bupati Pati, Berikut Alur Dana Suap Perangkat Desa

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030 berinisial SDW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

SDW diduga melakukan pemerasan dan penerimaan suap dalam proses pengisian 601 jabatan perangkat desa yang tersebar di Kabupaten Pati.

Selain sang Bupati, KPK juga menetapkan tiga orang Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka yang berperan sebagai pengepul dana, yakni Yon (Kades Karang), Jion (Kades Arumanis), dan Jan (Kades Sukorukun).

 

Modus Operandi: Tarif Jabatan hingga Ratusan Juta

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/1/2026), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini dimulai sejak November 2025.

SDW memanfaatkan kekosongan jabatan perangkat desa yang rencananya akan diisi serentak pada Maret 2026.

SDW membentuk tim khusus yang disebut “Tim 8”, terdiri dari para Kades yang juga merupakan mantan tim suksesnya. Tim ini bertugas menarik uang dari para Calon Perangkat Desa (Capdes).

“Tersangka Yon dan Jion menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Tarif ini bahkan sudah dinaikkan (mark-up) dari kesepakatan awal dengan Bupati yang sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Asep Guntur.

 

Ancaman bagi yang Tidak Bayar

KPK menemukan fakta bahwa proses pengumpulan uang disertai dengan ancaman.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Para Capdes yang tidak mau membayar ditekan dengan ancaman bahwa formasi jabatan di desa mereka tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, tercatat salah satu tersangka pengepul, Jion, telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar hanya dari satu wilayah, yakni Kecamatan Jaken.

Mengingat total jabatan yang kosong mencapai 601 formasi di 401 desa, total uang yang berputar dalam skandal ini diduga jauh lebih besar.

 

Penahanan dan Jeratan Hukum

Usai melalui pemeriksaan intensif, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026,” tambah Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.

 

(Editor Aro)

#Bupati Pati

#Bupati Sudewo

#Bupati Sudewo jadi tersangka

#Jawa Tengah

#Kabupaten Pati

#Kasus pemerasan perangkat desa

#Korupsi

#KPK

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.