siginews

KPK Ungkap Modus ‘Ijon’ Dana Hibah Jatim, 3 Orang Resmi Ditahan

Reporter : Editor 01

Headlines

Jumat, 24 Juli 2026

Waktu baca 2 menit

KPK Ungkap Modus ‘Ijon’ Dana Hibah Jatim, 3 Orang Resmi Ditahan

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, Kamis (23/6/2026).

Ketiganya dijebloskan ke tahanan usai terbukti menggunakan modus ‘ijon’ atau setoran fee di muka yang mengakibatkan dana bantuan untuk rakyat ‘disunat’ hingga 30 persen.

Tiga tersangka baru dari unsur swasta yang ditahan tersebut masing-masing berinisial AY, MF, dan RWR. Ketiganya berperan sebagai kordinator lapangan (korlap) pengurusan dana hibah.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan skandal korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim. Penyusunan Pokir yang seharusnya menjadi saluran aspirasi rill masyarakat justru disalahgunakan oleh para tersangka demi meraup keuntungan pribadi.

 

Skenario ‘Ijon’ dan Jatah Rp 291,5 Miliar

Konstruksi perkara mengungkap adanya pertemuan antara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial AS bersama para ketua fraksi untuk menentukan besaran “jatah” alokasi dana hibah ke dalam Pokir setiap anggota legislatif.

Sepanjang 2019 hingga 2022, AS diduga menguasai jatah alokasi dana hibah fantastis mencapai Rp 291,5 miliar.

Dari alokasi jumbo tersebut, AS mensyaratkan kewajiban komitmen fee sebesar 15 persen hingga 20 persen bagi anggota DPRD atau korlap yang menginginkan pergeseran alokasi dana hibah.

Tersangka AY, RWR, dan MF yang menyanggupi syarat tersebut kemudian membentuk Pokmas atau lembaga fiktif/formalitas untuk mengajukan proposal permohonan hibah.

Dari skema pergeseran alokasi dana hibah ini, rincian dana dan fee yang mengalir meliputi:

– AY menerima alokasi Rp 14,8 miliar (menyetorkan fee Rp 1,87 miliar).

– RWR menerima alokasi Rp 28,9 miliar (menyetorkan fee Rp 1,42 miliar).

– MF menerima alokasi Rp 24 miliar (menyetorkan fee Rp 3,61 miliar).

Penyidik KPK menemukan fakta bahwa fee kepada AS diserahkan sebelum dana hibah resmi cair dari kas daerah melalui sistem ‘ijon’.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Akibat praktik haram ini, alokasi dana hibah yang sampai ke masyarakat dipotong atau disunat hingga 20 persen sampai 30 persen dari total nilai yang diterima.

 

Total 16 Tersangka, KPK Sita SPBE hingga GOR

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi hibah Pokmas Jatim dan terus melakukan pendalaman.

Guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), KPK telah menyita serangkaian aset bernilai puluhan miliar rupiah milik para tersangka yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur, antara lain:

– 1 bidang tanah di Surabaya (Rp 4,5 miliar)

– 1 unit rumah di Surabaya (Rp 4 miliar)

– 4 unit ruko di Surabaya (total Rp 6 miliar)

– 1 unit apartemen di Malang (Rp 1 miliar)

– Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi (Rp 2 miliar)

– 1 unit Gedung Olahraga (GOR) di Probolinggo (Rp 3 miliar)

 

(Editor Aro)

#Kasus korupsi dana hibah pokmas

#Komisi pemberantasan korupsi

#Korupsi

#Korupsi dana hibah

#KPK

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.