KPK Ungkap Permainan Bupati Bekasi: Minta Jatah Sejak Awal Menjabat
Reporter : Editor 01
Headlines
Selasa, 23 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi periode 2024-2029, ADK, setelah terjaring operasi penangkapan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain sang Bupati, KPK juga menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni HMK (Kepala Desa Sukadami) dan SRJ (pihak swasta).
Para tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Dalam keterangan persnya, pihak KPK memaparkan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi intensif antara ADK dan SRJ sesaat setelah ADK terpilih menjadi Bupati.
Diduga terdapat kesepakatan mengenai komitmen pemberian uang dari berbagai paket proyek pemerintah.
“Bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK melalui HMK secara rutin meminta ‘ijon’ dari setiap paket proyek yang dikerjakan oleh SRJ dan pihak lainnya,” tulis KPK dalam keterangan konstruksi perkaranya, Jumat (19/12).
Total uang yang diduga diterima oleh ADK bersama-sama dengan HMK mencapai Rp9,5 miliar.
Tidak hanya itu, HMK juga diduga menerima uang dari pihak lain dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam operasi penangkapan ini, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di kediaman ADK.
Atas perbuatan tersebut, ADK dan HMK selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat praktik korupsi bermodus ijon proyek di awal masa jabatannya.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana lain yang mungkin diterima oleh para tersangka dari kontraktor berbeda.
(Editor Aro)
#Bupati Bekasi
#Kasus suap
#Korupsi
#KPK
#OTT
#Tangkap tangan



Berita Terkait

Pemilu Dipisah, Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang? Ini Kata DPR
Nasional.Jumat, 27 Juni 2025

KPK Geledah Kantor Kemenaker, Gue Enggak Tahu Tuh kata Wamenaker
Headlines.Selasa, 20 Mei 2025

Polri Berlakukan Sistim One Way dan Contraflow untuk Kelancaran Nataru
Hankam.Senin, 23 Desember 2024

Prabowo Beri Pangkat Jenderal kepada Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri
Hankam.Rabu, 17 September 2025

