siginews

Lansia Jombang yang Dibakar di Hutan Dibunuh Keponakan Sendiri

Reporter : Redaksi

Hukrim

Rabu, 5 November 2025

Waktu baca 2 menit

Lansia Jombang yang Dibakar di Hutan Dibunuh Keponakan Sendiri

Siginews.com-Jombang – Tragedi memilukan di Jombang berakhir dengan terungkapnya fakta mengejutkan.

Mutmainah (74), lansia warga Desa Tampingmojo, yang ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi hangus terbakar di hutan Ngimbang, Lamongan, dibunuh oleh keponakannya sendiri, Suwarno (46).

Penemuan jasad Mutmainah pada Senin (3/11/2025) pagi memicu penyelidikan cepat oleh Satreskrim Polres Jombang.

Jajaran kepolisian akhirnya menangkap Suwarno, warga Kecamatan Peterongan, yang merupakan orang terdekat korban.

Kasus yang semula dilaporkan sebagai perampokan dan kehilangan kini berubah menjadi kasus pembunuhan sadis yang melibatkan pertalian darah, menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Jombang.

 

Awal Terungkapnya Kasus

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang kehilangan kontak dengan Mutmainah sejak Senin (3/11/2025) pagi.

Kecurigaan polisi muncul ketika menemukan sejumlah kejanggalan di rumah korban.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami menemukan indikasi kuat bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan. Kami temukan bekas benturan keras di kepala dan tanda-tanda pembakaran pasca kematian,” ucap Ardi dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (5/11/2025).

Pelaku diketahui juga sempat berada di lokasi saat olah TKP awal, dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Usai dilakukan pemeriksaan mendalam, alibi Suwarno terpatahkan oleh hasil rekaman CCTV dan bukti-bukti lain di lapangan. Ia akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Motif utama pelaku adalah dendam dan sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban dalam urusan pekerjaan. Karena korban ini mempunyai usaha simpan pinjam. Selain membunuh, Suwarno juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, perhiasan emas berupa 3 kalung, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 2 gelang swasa, 2 gelang bangkok, 2 anting, dan 5 cincin, uang tunai sebesar Rp10.724.000, satu unit HP Vivo Y18 dan dua dompet mobil Toyota Rebons yang digunakan untuk membawa jasad korban.

Beberapa barang bukti ditemukan tersebar di sejumlah tempat, mulai dari area persawahan di Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, hingga Desa Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

Kapolres memastikan penyidikan masih berlanjut. “Kami masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui rencana pelaku. Namun sejauh ini, semua bukti mengarah pada pelaku tunggal,” pungkas Ardi.

 

(Pray/Editor Aro)

#Kasus pembunuhan

#Kriminal

#Lansia Jombang Dibunuh Keponakan Sendir

#Pembunuhan

#Polres Jombang

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.