Layanan KIS Timpang, Warga Jombang Keluhkan Faskes ke Wakil Ketua DPRD
Reporter : Redaksi
Jawa Timur
Minggu, 19 Oktober 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Kesenjangan dalam pelayanan kesehatan menjadi sorotan utama warga Kecamatan Peterongan, Jombang.
Dalam pertemuan reses yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun pada Minggu (19/10/2025), warga dari tiga desa yakni, Keplaksari, Morosunggingan, dan Tengaran secara terbuka mengeluhkan kerumitan dan standar layanan yang timpang di fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemkab.
Keluhan utama memaparkan bahwa pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sering kali merasa tidak mendapatkan hak layanan yang setara dan optimal saat berobat, dibandingkan pasien umum.
Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat Peterongan, menuntut perbaikan fasilitas dan peningkatan kualitas layanan kesehatan daerah.
“Keluhan soal pelayanan kesehatan, puskesmas hingga RSUD di Jombang,” ujar Donny menanggapi banyaknya aduan.
Beberapa warga memaparkan kesulitan berobat akibat masalah administrasi KIS yang berbelit. Salah satu warga bercerita, anaknya yang sakit gigi tidak dapat dilayani di Puskesmas karena KIS-nya dinyatakan tidak berlaku. Kejadian serupa dialami warga lain yang harus pulang karena KIS-nya “mati”.
Menanggapi hal itu, politisi PDI Perjuangan ini memberikan edukasi mengenai kategori KIS. Ia menekankan pentingnya penggunaan KIS PBI secara berkala, minimal untuk pemeriksaan kesehatan rutin, agar kepesertaannya tidak dicabut.
“KIS ini dari pemerintah pusat, bukan dari Jombang. Memang KIS harus digunakan tiap bulan, minimal untuk cek kesehatan saja,” terangnya.
Selain persoalan kesehatan, legislator juga menerima aspirasi lain, seperti kerusakan bangunan sekolah swasta, pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), perbaikan infrastruktur jalan, serta penguatan UMKM dan kelompok ternak.
Terkait permohonan hibah, Donny berpesan agar masyarakat mematuhi regulasi dan melengkapi persyaratan.
Ia menegaskan, lembaga harus berbadan hukum, sementara kelompok ternak wajib memiliki lisensi dari pemerintah setempat serta latar belakang dan kemampuan beternak.
“Soal bantuan kelompok ternak, harus punya latar belakang beternak dan kemampuan. Jadi harus ada kegiatannya, terdaftar di dinas peternakan selama dua tahun, dan berkomunikasi dengan PPL,” pungkasnya.
Donny Anggun berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut, khususnya persoalan pelayanan kesehatan, dengan menyampaikannya kepada pihak eksekutif.
“Akan kami tindaklanjuti semua keluhan masyarakat, tujuannya untuk pemerataan hak dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)
#Bantuan dana hibah
#Donny Anggun
#Faskes Kesehatan
#KIS
#PBI
#Reses
#Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun



Berita Terkait

Polda Jatim Kembali Lakukan Mutasi, 13 Pejabat Dipindah Tugaskan
Hankam.Kamis, 26 Juni 2025

Sowan Ponpes Al Azhaar, Kapolres Tulungagung Disambut Kalungan Surban
Headlines.Selasa, 20 Januari 2026
Dorong Koperasi untuk Bangun Rumah Murah, Wamenkop: LPDB Siap Bantu
Ekbis.Kamis, 17 Juli 2025

Digerebek Suami dan Warga, Diduga Istrinya Selingkuh dengan Oknum LSM
Hukrim.Selasa, 10 Juni 2025

