Reporter : Sigit P
Headlines
Sabtu, 20 September 2025
Waktu baca 2 menit
siginews.com-Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat tingkat menteri.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9).
Pratikno menambahkan, cuti bersama ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan hari libur nasional. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah:
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan bahwa penetapan ini dilakukan secara adil untuk seluruh pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelasnya.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
(Editor Aro)
#Cuti Bersama 2026
#Kemenag
#Keputusan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
#Libur Nasional 2026
#Menaker
#Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Ekbis.Senin, 21 April 2025
Ekbis.Minggu, 15 Desember 2024
Headlines.Minggu, 18 Mei 2025
Headlines.Jumat, 6 September 2024