Makanan Lembek dan Berair Ditolak SMPN 5 Rembang, Begini Respon BGN
Reporter : Editor 01
Bisnis
Jumat, 3 Oktober 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Keputusan SMPN 5 Rembang, Jawa Tengah, untuk menolak 763 porsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat tanggapan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penolakan ini dilakukan karena makanan dinilai tidak layak konsumsi.
Dadan Hindayana menyatakan bahwa BGN menghormati keputusan pihak sekolah, menekankan bahwa keamanan dan kesehatan penerima MBG adalah prioritas utama.
“Gini, pokoknya setiap apa saja yang membuat itu aman bagi penerima manfaat tentunya harus kita hormati,” ucap Dadan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (3/10/2025).
Penegasan Dadan ini didorong oleh kekhawatiran mengenai meningkatnya kasus keracunan setelah mengonsumsi MBG di berbagai daerah.
Alasan Penolakan: Nasi Berair, Lembek, dan Berlendir
Menu MBG yang ditolak SMPN 5 Rembang terdiri dari nasi kuning, ayam goreng tepung, kering tempe, sayur tomat potong, selada, dan satu buah jeruk.
Ketua Satgas MBG SMPN 5 Rembang, Indri Lestari, menjelaskan secara rinci kondisi makanan yang diterima. Pihak sekolah menemukan bahwa nasi kuning sudah berair dan lembek.
“Kita buka dulu, lihat apa menunya. Ternyata nasinya berair. Langsung kita cicipi juga, kelet semua, lengket. Rasanya tidak enak. Ada 763 porsi dikembalikan ke dapur SPPG,” tandas Indri.
Indri menambahkan, tekstur nasi yang tampak menggumpal dan lengket, bahkan menuju proses basi dan berlendir, menjadi alasan utama penolakan tersebut.
“Tidak mungkin saya kasihkan ke anak saya dengan kondisi seperti ini,” tegasnya, menggarisbawahi upaya preventif sekolah demi keselamatan siswa.
(Editor Aro)
#Keamanan MBG
#Makan Bergizi Gratis
#Makanan Bergizi
#MBG
#Respon Kepala BGN
#Smpn 5 rembang



Berita Terkait

Tertibkan Transportasi,Khofifah Pimpin Gerakan Zero ODOL 2027 di Jatim
Jawa Timur.Selasa, 16 Desember 2025

Agar Haji Lancar dan Khusyuk, Ini Pesan Abah Imam untuk Calon Jamaah
Jawa Timur.Sabtu, 17 Mei 2025

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Ekbis.Sabtu, 19 Juli 2025

Tambang Ilegal Senilai Triliunan di Merapi: Satu Tersangka Ditetapkan
Hukrim.Selasa, 4 November 2025

