siginews

Menkeu Keluarkan Aturan Baru OJK, Berikut Poin Pentingnya

Reporter : Sigit P

Bisnis

Kamis, 30 April 2026

Waktu baca 2 menit

Menkeu Keluarkan Aturan Baru OJK, Berikut Poin Pentingnya

Siginews.com-Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini berlaku sejak 24 April 2026 yang mencakup aspek administratif dalam kerangka keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat kredibilitas OJK melalui tata kelola anggaran yang lebih akuntabel. Menurutnya, penerapan prinsip tata kelola yang baik akan menjaga integritas kelembagaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan.

“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat,” ujar Herman dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Beleid baru ini menekankan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan OJK dan akuntabilitas administratif. Penyelarasan teknis dalam kerangka APBN dilakukan untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, namun ditegaskan tidak akan mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.

Herman menambahkan bahwa mekanisme pelaporan yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara merupakan bagian dari prinsip check and balances yang lazim dipraktikkan secara internasional. Rencana kerja dan anggaran OJK pun dipastikan tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Sebagai lembaga yang mengelola dana dari pungutan industri jasa keuangan serta dukungan APBN pada kondisi tertentu, OJK dituntut untuk senantiasa transparan.

“Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global,” pungkas Herman.

 

(Editor Aro)

#Aturan OJK baru

#Keuangan Negara

#Menkeu Purbaya

#OJK

#Pengelolaan keuangan

#Permenkeu

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.