Menkeu Keluarkan Aturan Baru OJK, Berikut Poin Pentingnya
Reporter : Sigit P
Bisnis
Kamis, 30 April 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini berlaku sejak 24 April 2026 yang mencakup aspek administratif dalam kerangka keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat kredibilitas OJK melalui tata kelola anggaran yang lebih akuntabel. Menurutnya, penerapan prinsip tata kelola yang baik akan menjaga integritas kelembagaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan.
“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat,” ujar Herman dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Beleid baru ini menekankan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan OJK dan akuntabilitas administratif. Penyelarasan teknis dalam kerangka APBN dilakukan untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, namun ditegaskan tidak akan mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.
Herman menambahkan bahwa mekanisme pelaporan yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara merupakan bagian dari prinsip check and balances yang lazim dipraktikkan secara internasional. Rencana kerja dan anggaran OJK pun dipastikan tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang mengelola dana dari pungutan industri jasa keuangan serta dukungan APBN pada kondisi tertentu, OJK dituntut untuk senantiasa transparan.
“Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global,” pungkas Herman.
(Editor Aro)
#Aturan OJK baru
#Keuangan Negara
#Menkeu Purbaya
#OJK
#Pengelolaan keuangan
#Permenkeu



Berita Terkait

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi
Ekbis.Minggu, 29 Juni 2025

Akhir Aliansi Marcos-Duterte: Wapres Filipina Selangkah Lagi Dicopot
Headlines.Kamis, 30 April 2026

11 SMK Jatim Borong Emas di Ajang Kompetisi WorldSkills ASEAN 2025
Jawa Timur.Selasa, 2 September 2025

PT Astra: Laba Naik Tipis Rp34 T, Aset Naik Pesat Rp472 T Tahun 2024
Ekbis.Sabtu, 1 Maret 2025

