Menteri Haji dan Umrah Ngluruk ke KPK, Ada Apa Lagi?
Reporter : Sigit P
Headlines
Sabtu, 4 Oktober 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/10).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk berdiskusi dalam kerangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya audiensi tersebut.
“Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah, dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, usai pertemuan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan tersebut adalah aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, salah satu pelayanan publik terbesar di Indonesia.
KPK berharap, melalui kerja sama ini, tata kelola ibadah haji dapat diperbaiki secara menyeluruh.
“KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini,” ujar Budi.
Sementara, Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.47 WIB, namun tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat kedatangan.
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Audiensi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan di tengah panasnya penanganan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat aspek pencegahan agar skandal di masa lalu tidak terulang.
Progres Penyidikan KPK: Kerugian Negara dan Keterlibatan Luas
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diumumkan penyidikannya oleh KPK pada 9 Agustus 2025.
Perkembangan kasus telah menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis dan melibatkan banyak pihak:
- Kerugian Negara: Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.
- Pencegahan Bepergian: Tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
- Keterlibatan Biaya Perjalanan: Perkembangan terbaru per 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam pusaran kasus ini.
Kejanggalan Pembagian Kuota Tambahan Disorot DPR
Selain investigasi KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan kejanggalan utama terkait pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan ini dibagi rata (50 berbanding 50) untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara jelas menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
(Editor Aro)
#Audensi
#Budi Prasetyo
#Gus Irfan
#Juru Bicara KPK
#Korupsi Kuota Haji
#Menteri Haji dan Umrah
#Mochamad Irfan Yusuf



Berita Terkait

Polisi Bongkar Sindikat Judol Internasional Senilai 1,4 Triliun Rupiah
Headlines.Kamis, 12 Desember 2024

Wujudkan SDM Koperasi yang Unggul, Kemenkop Dorong IKOPIN Jadi BLU
Ekbis.Selasa, 17 Desember 2024

5 Ribu Calon Bersaing Ketat Perebutkan 2.732 Posisi Pengawas TPS
Banyuwangi.Senin, 14 Oktober 2024

Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Ungkap Alasannya
Bisnis.Sabtu, 27 September 2025

