MK Putuskan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Tetap SMA: Wewenang DPR
Reporter : Editor 02
Headlines
Selasa, 30 September 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinaikkan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Sarjana (S1).
Penolakan ini diputuskan dalam amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
MK: Syarat Pendidikan Adalah Open Legal Policy
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Mahkamah berpegangan pada putusan sebelumnya.
MK berpendirian bahwa syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan sepenuhnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.
“Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar untuk mengubah pendirian,” ucap Ridwan Mansyur.
Dengan demikian, norma yang mengatur syarat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat bagi capres dan cawapres dinyatakan tetap berlaku.
Permintaan Sarjana Dianggap Mempersempit Peluang Warga Negara
MK juga menolak permohonan yang sama untuk calon anggota legislatif (caleg) dan calon kepala daerah (cakada). Mahkamah berpandangan bahwa usulan pemohon agar syarat diubah menjadi minimal lulusan Sarjana (S1) justru berpotensi mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang ingin mencalonkan atau dicalonkan.
MK menilai pasal-pasal yang diuji tersebut tidak menutup kesempatan bagi setiap warga negara berlatar belakang pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik, namun tetap menjaga peluang bagi mereka yang berpendidikan minimal SMA.
(Editor Aro)
#mahkamah konstitusi
#MK
#Putusan MK
#Putusan MK syarat pendidikan capres-cawapres
#Syarat Pendidikan Capres-Cawapres



Berita Terkait

Khofifah Gelar Jatim Retreat 2025 di Batu,.Diikuti 72 Pejabat Jatim
Headlines.Minggu, 27 April 2025

Pasca Pencopotan Gus Yahya dari Ketum PBNU, Muktamar NU Segera Digelar
Headlines.Sabtu, 29 November 2025

Wira Jatim Group Kerjasama Strategis dengan 6 Perusahaan dari NTB
Ekbis.Kamis, 14 Agustus 2025

Perda Pembudidaya Ikan & Petambak Garam Jatim Terbit Akhir Tahun
Bisnis.Sabtu, 15 November 2025

