Perda Pembudidaya Ikan & Petambak Garam Jatim Terbit Akhir Tahun
Reporter : Editor 01
Bisnis
Sabtu, 15 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Sektor pelaku usaha perikanan dan petambak garam di Jawa Timur mendapat angin segar, Komisi B DPRD Provinsi Jatim bertekad menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebelum pergantian tahun 2026.
Dorongan percepatan ini muncul sebagai upaya Komisi B untuk segera menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat pelaku usaha.
Ketua Komisi B, Anik Maslachah, menekankan bahwa Perda ini adalah jaminan keberlanjutan sektor pergaraman dan perikanan.
Anik menjelaskan, Perda tersebut akan fokus pada dua pilar utama, memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap risiko usaha dan menjalankan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing mereka.
“Utamanya kita mendorong untuk perlindungan dan pemberdayaan. Yang pertama adalah perlindungan. Inti dari perda ini adalah bagaimana petani garam dan pembudidaya ikan memiliki kepastian pasar,” ungkap Anik di Surabaya. Jumat (14/11/2025).
Anik menjelaskan, DPRD Jatim bersama pemerintah daerah akan mendorong adanya kepastian pembelian hasil produksi petani garam, di antaranya melalui kerja sama dengan industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku.
“Ada banyak industri yang bahan bakunya garam, seperti kosmetik dan tekstil. Selama ini sebagian besar masih mengandalkan impor. Kita ingin agar ada ketentuan porsi 5–10 persen kebutuhan industri tersebut harus diserap dari garam rakyat,” tegasnya.
Selain aspek perlindungan, pemberdayaan juga menjadi fokus dalam perda ini, terutama terkait penetapan harga pokok pembelian (HPP) untuk menjaga kestabilan harga di tingkat petani.
“Selama garam belum dianggap sebagai komoditas strategis dengan HPP yang pasti, maka harga akan terus berfluktuasi. Kalau ada HPP minimal 10 persen di atas harga dasar, petani bisa bersaing dan dampaknya akan positif,” ujarnya.
Anik menambahkan, kualitas garam rakyat di Jawa Timur saat ini masih didominasi garam konsumsi dengan kadar NaCl sekitar 94,5 persen, sementara kebutuhan industri membutuhkan kadar minimal 97 persen. Karena itu, peningkatan kualitas produksi menjadi bagian penting dari pemberdayaan yang akan diatur dalam perda.
“Kita dorong agar perusahaan yang bergerak di sektor industri garam ikut berperan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Salah satunya dengan melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas produksi garam rakyat,” jelasnya.
Anik berharap, melalui perda yang sedang difinalisasi ini, kesejahteraan pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Timur dapat meningkat, sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
“Selain memperkuat ekonomi daerah, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat kemandirian sektor kelautan dan perikanan,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#DPRD jatim
#Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah
#Pembudidaya ikan
#Perda pembudidaya ikan
#Perda petambak garam
#Petambak garam



Berita Terkait

Wamenkop Dorong Kopontren Jadi Mitra Strategis Koperasi Merah Putih
Ekbis.Minggu, 22 Juni 2025

Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ortu Siswa Berharap Punya Masa Depan Baik
Jawa Timur.Senin, 14 Juli 2025

Kemenpar Dorong Rute Baru Penerbangan Langsung Tiongkok–Banyuwangi
Banyuwangi.Selasa, 29 Oktober 2024

Prabowo Sampaikan Kepuasan Kinerja Kabinetnya Pada US-ASEAN Business
Headlines.Kamis, 5 Desember 2024

