siginews

MK Setop Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Wajib Lepas Status Kedinasan

Reporter : Sigit P

Headlines

Kamis, 13 November 2025

Waktu baca 2 menit

MK Setop Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Wajib Lepas Status Kedinasan

Siginews.com-Jakarta – Praktik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif di berbagai posisi sipil kini dihentikan secara permanen.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pada Kamis (13/22/2025) Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian terlebih dahulu.

Keputusan ini menjadi babak baru yang menutup ketentuan lama, yang sering dikritik karena menciptakan dualisme status anggota Polri.

Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi anggota polisi aktif yang dapat merangkap jabatan sipil, menegakkan prinsip kejelasan status kepegawaian dalam birokrasi negara.

Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menyatakan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

 

Menghapus Celah Penugasan Kapolri

Keputusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite secara keseluruhan. Para pemohon sebelumnya menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengatur:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Menurut mereka, frasa ini menciptakan anomali dan mengaburkan makna pasal utama, memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan berdalih “penugasan dari Kapolri” tanpa perlu mundur.

 

Pertimbangan Hukum MK

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalam pertimbangan hukum bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah expressis verbis (jelas) menegaskan bahwa syarat utama anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian adalah “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Menurut Mahkamah, frasa yang dihapus tersebut tidak memperjelas norma dalam batang tubuh UU, melainkan justru menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang mengisi jabatan tersebut maupun bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan Mansyur.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut rancu dan bertentangan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang kepastian hukum, sehingga harus dihapuskan.

 

(Editor Aro)

#Aturan Polisi Duduki Jabatan Sipil

#Jabatan Sipil

#mahkamah konstitusi

#MK

#Polisi

#Putusan MK Polisi Duduki Jabatan Sipil

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.