Reporter : Editor 02
Headlines
Selasa, 9 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait mencuatnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Meski membenarkan adanya fakta terkait penitipan barang elektronik oleh pesohor tersebut, lembaga antirasuah menyatakan hingga saat ini belum melakukan pendalaman lebih lanjut lantaran belum ditemukan keterkaitan langsung dengan inti peristiwa pidana suap yang sedang disidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi Ahmad muncul berdasarkan fakta bahwa sang artis sempat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS).
Dalam kunjungan saat masa liburan tersebut, Raffi disebut berniat menitipkan sejumlah barang elektronik untuk dikirim ke Indonesia, termasuk gawai iPhone 17 yang saat itu baru saja dirilis.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” ujar Taufik dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Kendati demikian, Taufik menegaskan bahwa tim penyidik belum mengembangkan temuan tersebut lebih jauh. Menurutnya, sejauh ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa aksi penitipan barang oleh Raffi merupakan bagian dari skema pengurusan kepabeanan ilegal yang dilakukan oleh pihak Blueray Cargo kepada oknum pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
“Kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian (kepabeanan). Sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” terangnya.
Meski demikian, KPK memastikan tidak menutup peluang untuk mendalami fakta baru yang muncul di persidangan. Jika ditemukan bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, pemeriksaan tambahan akan segera dilakukan.
Sebagai informasi, nama Raffi Ahmad sebelumnya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo, John Field.
Saksi Yohanes selaku asisten pribadi John Field menyebut Raffi sempat ingin menitipkan iPhone 17 melalui Nelwan, perwakilan Blueray di AS. Namun, saksi juga menyatakan bahwa pengiriman ponsel tersebut pada akhirnya tidak jadi dilakukan.
Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan suap senilai Rp61 miliar serta pemberian fasilitas mewah sebesar Rp1,8 miliar oleh pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat tinggi Ditjen Bea dan Cukai.
Suap tersebut diduga diberikan agar barang impor milik perusahaan tersebut mendapatkan jalur cepat dan lolos dari pengawasan ketat kepabeanan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam pusaran kasus tersebut.
(Editor Aro)
#Kasus Bea Cukai
#Kasus suap impor
#Komisi pemberantasan korupsi
#KPK
#Raffi Ahmad




Banyuwangi.Kamis, 12 Desember 2024

Daerah.Minggu, 11 Agustus 2024

Headlines.Minggu, 17 November 2024

Ekbis.Sabtu, 8 Februari 2025