Ojol Datangi Menaker: Berikut Putusan Terkait Bonus Hari Raya 2026
Reporter : Sigit P
Ekonomi
Kamis, 12 Februari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) bersama Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform mendesak pemerintah untuk segera mereformulasi skema Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform digital untuk tahun 2026.
Desakan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Prof. Yassierli, di Kantor Kemnaker, Selasa (10/2).
Dalam pertemuan tersebut, SEPETA secara tegas menolak penggunaan skema Key Performance Indicator (KPI) sepihak oleh perusahaan aplikasi sebagai syarat pencairan BHR. Skema tersebut dinilai sebagai bentuk “penyaringan terselubung” yang berpotensi menyingkirkan jutaan driver ojek online (ojol), taksi online, hingga kurir.
“Jika pemberian BHR disyaratkan harus online 25 hari dalam sebulan dan 8 jam per hari, maka jutaan driver akan tersingkir secara sistematis. Itu bukan perlindungan. Kami mendorong formula BHR berbasis sharing profit dan partisipasi kerja selama satu tahun,” tegas perwakilan SEPETA, Bangun Nugroho.
Data SEPETA menunjukkan ketimpangan nyata pada tahun 2025 lalu, di mana hanya 250.000 pekerja yang menerima BHR dari total 3,2 juta pekerja platform di Indonesia. Hal ini dipicu oleh syarat-syarat KPI yang dianggap bertentangan dengan prinsip fleksibilitas kerja yang selama ini digaungkan perusahaan aplikasi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Menaker Prof. Yassierli menekankan bahwa kebijakan THR/BHR 2026 harus lebih adil. Pemerintah merencanakan skema berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun tanpa syarat-syarat diskriminatif yang merugikan pengemudi.
Selain reformulasi BHR, pemerintah juga menjanjikan lima poin strategis lainnya:
1. Percepatan penerbitan Undang-Undang (UU) yang mengatur pekerja platform digital tahun ini.
2. Koordinasi lanjutan terkait Perpres pekerja platform dengan Sekretariat Negara.
3. Peningkatan perlindungan bagi driver perempuan.
4. Pembentukan hotline khusus klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi driver.
Sementara, Ketua SEPETA, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada skema bisnis platform yang memindahkan risiko kepada pekerja. Ia meminta pemerintah tidak hanya menjadi mediator, tetapi hadir memberikan keadilan struktural.
“Kami bekerja setiap hari, tetapi status dan perlindungan kami digantung. Jika negara hadir, maka harus hadir sepenuhnya melalui regulasi yang jelas agar relasi antara perusahaan dan driver tidak terus timpang,” tutup Iwan.
Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform menyatakan akan terus mengawal komitmen pemerintah tersebut hingga regulasi resmi diterbitkan, guna memastikan jutaan pekerja digital mendapatkan kepastian hukum dan hak yang layak.
(Editor Aro)
#BHR 2026
#Bonus Hari Raya
#Driver Ojol
#Kementerian Ketenagakerjaan
#Kemnaker
#Menaker
#Ojek Online
#Ojol
#Pekerja Platform
#SEPETA
#THR 2026



Berita Terkait

Misi Ganda: AC Milan Incar 8 Besar dan Kejar Kemenangan Kontra Girona
Headlines.Rabu, 22 Januari 2025

LaNyalla Sampaikan 3 Rekomendasi Terkait Pembangunan Daerah Perbatasan
Headlines.Selasa, 17 September 2024

TPS Surabaya Cetak Rekor: Bongkar Muat Lebih Cepat, Biaya Berkurang
Headlines.Kamis, 20 Maret 2025

Presiden Prabowo dan Presiden El-sisi Bahas Perdamaian Timur Tengah
Headlines.Kamis, 19 Desember 2024

