Pelaku Pencurian Kabel Milik PT Telkom Dibebaskan, Kok Bisa?
Reporter : Redaksi
Hukrim
Minggu, 15 Juni 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Mojokerto – Kasus pencurian kabel tembaga senilai miliaran rupiah di Mojokerto memicu tanda tanya. Lima terduga pelaku, termasuk seorang oknum wartawan, yang sebelumnya ditangkap Tim Intelijen Korem 082/CPYJ, kini dibebaskan oleh Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Alasan di balik pembebasan ini adalah tidak adanya laporan resmi dari PT Telkom Indonesia sebagai pemilik kabel.
Para terduga pelaku—D (36), JAP (30), H (41), UH (48), dan SS (38)—diamankan Korem pada Jumat dini hari (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sajen, Pacet. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, di luar dugaan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova mengonfirmasi pembebasan mereka. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penanganan kasus pencurian aset vital negara dan peran pihak korban dalam proses hukum.
“Saat ditangkap, mereka sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia,” kata AKP Nova, Minggu (15/6/2025).
Ketika itu juga, sambung dia, tim Korem juga mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.
Polisi menyebut, jaringan kabel tersebut ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi.
“Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto sebelum diserahkan,” lanjutnya.
“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” sambung AKP Nova.
Polisi mengatakan, perbuatan para pelaku ini sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam, dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto. Sehingga polisi tidak bisa menahan para terduga pelaku.
Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1×24 jam demi memberikan kepastian hukum.
“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya.
(Editor Aro)
#Oknum wartawan terlibat pencurian kabel
#Pencurian
#Pencurian kabel telkom



Berita Terkait

Mendadak Panggil Menteri, Presiden Gelar Rapat di Libur Akhir Pekan
Headlines.Senin, 24 November 2025

Menakar Peluang Anies Baswedan Maju Pilpres 2029
Headlines.Jumat, 3 Januari 2025

Tambang Ilegal Senilai Triliunan di Merapi: Satu Tersangka Ditetapkan
Hukrim.Selasa, 4 November 2025

APBD Surabaya ‘Terengah-engah’ Hadapi Tumpukan Proyek Mendesak
Headlines.Sabtu, 12 April 2025

