siginews

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Berlaku 1 Okt – 30 November

Reporter : Sigit P

Bisnis

Rabu, 1 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Berlaku 1 Okt – 30 November

siginews.com-Surabaya – Sambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan “kado spesial” berupa program pembebasan pajak daerah.

Kebijakan yang sudah menjadi tradisi selama enam tahun terakhir ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Program pembebasan pajak ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Selasa (30/9).

Lanjutnya, “Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur.”

 

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (Foto: dok.biroadmpimpinan)

 

Rincian Pembebasan dan Sasaran Khusus

Kebijakan ini mencakup beberapa fasilitas penting:

  1. Penghapusan Sanksi Administratif: Pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  2. Pembebasan PKB Progresif: Penghapusan pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
  3. Pembebasan Tunggakan Pokok PKB: Khusus untuk tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi kelompok sasaran tertentu, yaitu:
  • Kendaraan roda dua milik penerima program P3KE (Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN.
  • Kendaraan roda dua ojek online (ojol).
  • Kendaraan roda tiga.
Iklan Wirajatimkso - Potrait

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa pembebasan ini tidak hanya meringankan beban rakyat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim. “Manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” tegasnya.

 

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (Foto: dok.biroadmpimpinan)

 

Proyeksi Dampak Ekonomi

Pemprov Jatim memproyeksikan kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan total nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar.

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan menyasar 1.108.316 objek. Secara keseluruhan, program ini diprediksi tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar sambil memberikan keringanan kepada masyarakat.

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November,” tutup Khofifah

 

(Editor Aro)

#Kendaraan

#Kendaraan Bermotor

#pajak kendaraan bermotor

#Pembebasan pajak

#Pembebasan Sanksi Pajak

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.