Pemerasan Bermodus Dana CSR: KPK Resmi Tahan Walikota Madiun Maidi
Reporter : Editor 01
Headlines
Rabu, 21 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Walikota Madiun periode 2025-2030 berinisial MD sebagai tersangka utama kasus dugaan pemerasan bermodus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek, Selasa (20/1/2026).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keprihatinannya karena ini merupakan kali kedua pucuk pimpinan di Kota Madiun terjerat kasus korupsi.
Modus “Bungkus” Dana CSR
Asep menjelaskan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, justru dijadikan tameng untuk melegalkan pungutan liar kepada pihak swasta.
“Dana CSR itu hanya digunakan sebagai bungkusnya saja. Seharusnya dana tersebut memberi dampak manfaat sosial nyata bagi masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Asep Guntur Rahayu.
KPK juga menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Walikota terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang disimpangi untuk kepentingan pribadi. Hal ini dinilai mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang adil.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini mencuat berawal dari arahan tersangka MD kepada dua kepala dinasnya, yakni SMN (Kepala DPM PTSP) dan SD (Kepala BKAD), untuk mengumpulkan uang.
Sasaran mereka kali ini adalah Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun yang sedang mengurus alih status menjadi universitas.
Yayasan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp550 juta dengan dalih dana CSR sebagai kompensasi pemberian izin akses jalan selama 14 tahun.
Pada 9 Januari 2026, uang diserahkan melalui transfer ke rekening perusahaan milik pihak swasta berinisial RR yang merupakan orang kepercayaan MD.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 9 orang dan menyita uang tunai senilai Rp550 juta.
Uang Rp350 juta diamankan dari RR (Orang kepercayaan Walikota) dan Rp200 juta diamankan dari TM (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).
Selain MD dan RR, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat dinas, pihak yayasan, serta beberapa pengusaha rekanan. Asep menekankan bahwa penangkapan ini adalah pengingat keras bagi kepala daerah.
“Penangkapan ini menjadi warning bahwa tata kelola pemerintah daerah seharusnya berpihak kepada masyarakat. Dana sosial untuk kemaslahatan justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Evaluasi Sistem dan Budaya
Mengingat kasus korupsi di Madiun kembali berulang setelah kasus Pasar Besar beberapa tahun silam, KPK berkomitmen tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh melalui kedeputian pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
“Fakta ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan, harus diikuti perbaikan sistem, budaya, serta komitmen integritas yang berkelanjutan,” tutup Asep.
(Editor Aro)
#Dana CSR
#Jawa Timur
#Kasus pemerasan
#Korupsi
#Korupsi Dana CSR
#KPK
#Madiun
#Walikota Madiun jadi tersangka KPK
#Walikota Maidi
#Walikota Maidi ditahan KPK



Berita Terkait

RUU KUHAP Harus Segera Disahkan Agar Selaras dengan KUHP Nasional
Headlines.Senin, 17 November 2025

2 Wanita Surabaya Tersesat di Hutan Usai Ritual di Goa Anggas Wesi
Headlines.Sabtu, 17 Mei 2025

Santri Vs Trans7, Kenapa Hanya Choirul Tanjung? Kemanakah Kompas?
Headlines.Rabu, 22 Oktober 2025

1 Rajab 1446 H Tepat 1 Januari 2025, Ini Keistimewaan Bulan Rajab
Headlines.Senin, 30 Desember 2024

