Pemkot SBY Beri Sanksi Dua Kontraktor Pompa Air, Proyek Diambil Alih
Reporter : Editor 01
Jawa Timur
Sabtu, 31 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Pemkot SBY Beri Sanksi Dua Kontraktor Pompa Air, Proyek Diambil Alih
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi (Foto: dok.pemkot surabaya)
Siginews.com-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas, dua kontraktor proyek pompa air resmi diputus kontrak dan dijatuhi sanksi blacklist (daftar hitam) selama dua tahun setelah dinilai wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban sesuai target.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan proyek pengendali banjir di Jalan Ahmad Yani (dekat Taman Pelangi) dan kawasan Tengger Kandangan tidak terbengkalai menjelang puncak musim hujan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena kedua penyedia jasa tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun anggaran 2025.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi keterlambatan proyek krusial. Selain pemutusan kontrak, jaminan pelaksanaan kedua perusahaan tersebut dicairkan oleh negara.
“Karena wanprestasi, mereka diputus kontrak, kemudian mereka dapat sanksi, jaminan pelaksanaannya dicairkan. Mereka juga kena blacklist selama dua tahun tidak boleh mengerjakan proyek pemkot,” tegas Syamsul di Surabaya, Sabtu (31/1/2026).
Meski kontrak diputus, Pemkot Surabaya menjamin pembangunan fisik tidak akan mangkrak. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) segera mengambil alih sisa pekerjaan melalui mekanisme swakelola dengan mengerahkan tenaga Satuan Tugas (Satgas).
Menurut Syamsul, sisa pekerjaan sebenarnya tidak terlalu besar, namun harus segera dituntaskan agar tidak melewati batas penutupan anggaran. Saat ini, progres pengerjaan oleh Satgas telah memasuki tahap akhir.
“Diteruskan dengan swakelola oleh teman-teman DSDABM. Insyaallah minggu depan sudah bisa digunakan dan Februari sudah operasional penuh,” imbuh mantan Kepala DSDABM tersebut.
Keberadaan dua pompa air ini sangat vital untuk menekan risiko banjir di titik-titik rawan seperti Ahmad Yani dan Tengger Kandangan. Mengacu pada prediksi BMKG, puncak musim hujan akan terjadi pada Februari 2026 dengan potensi hujan intensitas tinggi dalam durasi singkat.
“Kondisi cuaca saat puncak hujan hingga masa pancaroba seringkali membuat kita waswas. Hujan lebat meski singkat itu yang harus diantisipasi, maka operasional pompa ini sangat krusial,” pungkasnya.
Penyelesaian melalui jalur swakelola ini menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya untuk tetap memberikan perlindungan bagi warganya dari ancaman banjir, tanpa berkompromi dengan kontraktor yang tidak profesional.
#Jawa Timur
#Pemkot Surabaya
#Proyek macet
#Proyek rumah pompa air
#Rumah Pompa
#Surabaya



Berita Terkait

Banjir Jombang Mulai Surut, BPBD Fokus Pantau Keselamatan
Jawa Timur.Selasa, 10 Juni 2025

Pj Gubernur Adhy Pimpin Pembaretan 1.150 Siswa SMA Taruna Negeri Jatim
Headlines.Selasa, 15 Oktober 2024

Puncak Hujan Surabaya di Januari-Februari 2026, Waspada Banjir Rob
Jawa Timur.Sabtu, 8 November 2025

3 Tahun Tak Dioperasi RSUD Soetomo, Warga Surabaya Wadul ke Cak Sholeh
Headlines.Rabu, 20 Agustus 2025

