Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB & Bebas Denda PBB, Cek Syaratnya
Reporter : Sigit P
Ekonomi
Kamis, 6 November 2025
Waktu baca 3 menit

Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB & Bebas Denda PBB, Cek Syaratnya
Kantor Bapenda Kota Surabaya (Foto: dok.pemkotsurabaya)
Siginews.com-Surabaya – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali meluncurkan program keringanan pajak yang sangat dinantikan masyarakat. Program ini mencakup pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan total denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, menjelaskan bahwa diskon yang diberikan cukup signifikan.
“Untuk BPHTB, kita (ada) diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen. Kalau untuk PBB, sekarang lagi ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan),” kata Miftachul, Rabu (5/11/2025). Program ini menjadi kesempatan emas bagi warga Surabaya untuk menertibkan kewajiban perpajakannya.
Mifta (sapaan akrab) menyebutkan, untuk pengurangan pokok BPHTB kategori NPOP Jual-Beli kurang dari Rp 0 – Rp 1 miliar, mendapatkan diskon sebesar 20 persen. Sedangkan kategori NPOP Jual-Beli lebih dari Rp 1 miliar, mendapatkan diskon 5 persen.
Sedangkan NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya, dengan nilai kurang dari Rp 0 – Rp 1 miliar mendapatkan diskon sebesar 40 persen.
Selain itu, juga ada diskon 15 persen untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar – Rp 2 miliar.
Sementara itu, untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar mendapat diskon 5 persen.
“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp 1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40 persen. Kalau yang berlaku untuk Jual-Beli itu (diskonnya) sampai 20 persen,” sebut Mifta.
Mifta menjelaskan, pemberian diskon ini bukan sekadar untuk memperingati Hari Pahlawan. Akan tetapi, juga untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti di akhir tahun 2025.
“Biasanya kan pengembang properti pada saat menjelang akhir tahun kan memberikan diskon-diskon dan kemudahan fasilitas. Nah, begitu pula dengan Pemkot Surabaya memberikan fasilitas berupa potongan BPHTB apabila warga-masyarakat Surabaya bertransaksi di bulan ini,” jelasnya.
Diskon ini, lanjut Mifta, berlangsung pada tanggal 1 sampai dengan 29 November 2025. Di kesempatan ini, ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar bisa memanfaatkan program ini. “Karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40 persen. Nah, monggo dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Mifta menambahkan, program ini tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin membeli properti baru, akan tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh warga yang sudah memiliki properti di kawasan Kota Pahlawan.
Mifta menerangkan, bagi warga yang ingin memanfaatkan dan melakukan pembayaran diskon BPHTB dan PBB, bisa melalui berbagai platform.
Untuk pembayaran BPHTB dapat melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim. Sedangkan untuk pembayaran PBB, masyarakat dapat membayar melalui berbagai platform e-commerce hingga gerai toko modern.
“Bahkan, kami juga ada mobile PBB yang ada di Car Free Day (CFD) setiap hari minggu di Taman Bungkul mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB, bisa tanya-tanya di situ bisa konsultasi soal pembayaran PBB dan BPHTB juga bisa,” pungkasnya
#Bapenda
#Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
#BPHTB
#hari pahlawan
#Pajak
#Pajak PBB
#Pemghapusan denda
#Pemkot Surabaya



Berita Terkait

Menyiram Pakai Air AC? Ini Cara Merawat Tanaman Karnivora
Jawa Timur.Kamis, 27 November 2025

Kisah Sukses UMKM Kopi Lelet Pandawa Rembang Tembus Pasar Nasional
Ekbis.Senin, 16 Juni 2025

Rumah Pompa Prapen Molor:Pekerja Lapangan Kurang 20 Orang dari Kontrak
Headlines.Kamis, 27 November 2025

UPDATE: 3 Korban Reruntuhan Musala Teridentifikasi, Total 58 Jenazah
Headlines.Selasa, 14 Oktober 2025

