siginews

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Mulai 15 Juli – 31 Agustus

Reporter : Redaksi

Banyuwangi

Sabtu, 13 Juli 2024

Waktu baca 2 menit

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Mulai 15 Juli – 31 Agustus

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti bebas BBN II dan seterusnya; Bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB; Bebas PKB Progresif.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku selama 1 bulan 17 hari mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Keputusan program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

“Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000,” kata Kresna Bimasakti, di Surabaya, Sabtu (13/7/2024).

Kresna menambahkan, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek kendaraan bermotor.

“Untuk pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,” terangnya.

Kresna menambahkan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000.

“Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,” tuturnya.

Kresna menjelaskan, pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB yakni, penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000.

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000.
Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.

“Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000,” jelasnya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

#Bapenda

#Bbnkb

#Bebas pajak

#Jawa Timur

#Pemprov Jatim

#Pemutihan

#Pemutihan pajak kendaraan bermotor

#PKB

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.