Penghitungan Bonus Hari Raya Ojol Versi SEPETA: 10% Pendapatan Setahun
Reporter : Siginews
Ekonomi
Sabtu, 31 Januari 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Tangerang – Lebih dari satu dekade, industri transportasi online di Indonesia tumbuh raksasa di atas keringat jutaan pengemudinya.
Namun, di balik kemegahan teknologi aplikasi, tersimpan ketimpangan struktural yang nyata: pengemudi dipuja sebagai “pahlawan aspal” namun hanya diakui sebagai “mitra” tanpa hak normatif, termasuk absennya hak atas Bonus Hari Raya (BHR).
Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) hadir membawa usulan konkret untuk memutus mata rantai ketidakadilan ini. Melalui skema sharing profit, SEPETA mengusulkan formulasi BHR yang rasional, adil, dan berbasis kontribusi kerja nyata.
Mengapa Harus 10% dari Pendapatan Tahunan?
SEPETA menegaskan bahwa BHR bagi ojol bukanlah sedekah atau hadiah sukarela dari aplikator, melainkan hak ekonomi berbasis kontribusi. Dengan dasar pemikiran, setiap transaksi yang dilakukan pengemudi dipotong sekitar 20% atau lebih oleh aplikator sebagai biaya layanan.
Potongan aplikasi inilah yang menjadi sumber utama akumulasi laba perusahaan. Oleh karena itu, secara keadilan industrial, pengemudi berhak memperoleh bagian dari keuntungan tersebut dalam bentuk BHR.
Formulasi yang diusulkan adalah:
Bonus Hari Raya = 10% x Total Pendapatan Tahunan Pengemudi
Sebagai ilustrasi, jika seorang pengemudi berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp54.000.000dalam satu tahun, maka ia berhak menerima BHR sebesar Rp5.400.000.
Nilai ini dianggap sebagai pengembalian nilai kerja yang selama ini “diserap” oleh algoritma dan potongan aplikasi.
Prinsip Non-Diskriminasi: Adil untuk Semua
Salah satu poin krusial dalam usulan SEPETA adalah penolakan terhadap diskriminasi status part-time maupun full-time. Mengapa demikian?
Setiap Jam Berharga: Setiap jam kerja, baik itu 3 jam maupun 12 jam, tetap menghasilkan potongan aplikasi yang masuk ke kantong perusahaan.
Ekosistem Produksi: Semua pengemudi, tanpa memandang durasi kerjanya, adalah bagian dari ekosistem yang menjaga ketersediaan layanan aplikasi tetap ada bagi konsumen.
Bagi pengemudi yang menggunakan lebih dari satu aplikasi (multi-aplikasi), SEPETA mengusulkan kewajiban BHR dibayarkan oleh masing-masing platform secara terpisah berdasarkan pendapatan di platform tersebut.
Jika Anda narik di Gojek dan Grab, maka kedua perusahaan tersebut wajib memberikan BHR masing-masing sebesar 10% dari pendapatan Anda di aplikasi mereka.
Landasan Hukum yang Kokoh: Dari UUD 1945 hingga Standar ILO
Tuntutan ini tidak muncul dari ruang hampa. Secara hukum, SEPETA menyandarkan argumennya pada:
Konstitusi RI: Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan imbalan yang adil dan layak.
Standar Internasional (ILO): Sidang ILO 2025 telah mendorong standar global untuk melindungi pekerja gig economy dari upah rendah dan ketidakpastian pendapatan.
UU Ketenagakerjaan & Cipta Kerja: Meskipun berstatus mitra, prinsip perlindungan penghasilan harus tetap ditegakkan oleh negara.
Kesimpulan: Negara Wajib Hadir
BHR bagi ojol akan memberikan dampak domino positif: meningkatkan kesejahteraan keluarga driver, menjaga daya beli menjelang hari raya, dan mengurangi ketimpangan antara pemilik modal (aplikator) dengan pekerja lapangan.
Sudah saatnya pemerintah, melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, mengakui kontribusi ekonomi pengemudi online. BHR 10% versi SEPETA adalah jalan tengah yang paling logis untuk mewujudkan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” di era digital.
Penulis Sjk
(Editor Aro)
#Bonus Hari Raya
#Driver Ojol
#Formulasi Bonus Hari Raya
#Ojek Online
#Ojol
#SEPETA
#Serikat pengemudi transportasi indonesia



Berita Terkait

Indonesia-Prancis Teken 21 MoU, Salah satunya Pertukaran Info Rahasia
Ekbis.Kamis, 29 Mei 2025

Indonesia U-23 Gagal Taklukkan Pertahanan Rapat Laos, Skor Imbang
Nasional.Kamis, 4 September 2025

Ini Hasil Kunjungan Unuja di KBRI China
Headlines.Selasa, 23 Juli 2024

Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB & Bebas Denda PBB, Cek Syaratnya
Ekonomi.Kamis, 6 November 2025

