Perketat Aturan Izin Penggunaan Jalan untuk Acara, Begini Kata Eri
Reporter : Sigit P
Headlines
Selasa, 21 Oktober 2025
Waktu baca 1 menit

Siginews.com-Surabaya – Merespon pengalaman buruk, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak, Walikota Eri mengumumkan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan aturan standar baku yang jauh lebih ketat dalam penerbitan izin penggunaan jalan untuk hajatan.
“Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” ujar Wali Kota, Minggu (19/10/2025).
Cak Eri (sapaan akrab Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) menyebutkan lokasi dan kawasan yang sering menutup jalan.
“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujarnya.
Untuk mencegah penutupan total, Eri meminta koordinasi dengan Kapolrestabes agar setiap izin yang dikeluarkan Polsek harus mencantumkan batasan teknis yang jelas.
Pemkot Surabaya juga menawarkan solusi jangka panjang dengan terus membangun gedung serbaguna sebagai alternatif penggunaan jalan raya untuk acara warga.
(Editor Aro)
#Cak Eri
#Izin penggunaan jalan untuk kegiatan
#Izin penutupan jalan
#Pemkot Surabaya
#Polrestabes Surabaya
#Wali Kota Eri



Berita Terkait

Foto: HUT ke-1 Media Online Siginews.com di Grand Surabaya Hotel
Headlines.Jumat, 12 September 2025

Surat Suara Pilkada Banyuwangi Dicetak Di Bali, Berapa Lembar?
Banyuwangi.Rabu, 16 Oktober 2024

1.131 Kasus Kriminalisasi Warga: Jimly Kaget Dengar Keluhan Aktivis
Headlines.Kamis, 27 November 2025

Waspada Lonjakan Harga Jelang Nataru di Tengah Darurat Sumatra
Bisnis.Selasa, 9 Desember 2025

