siginews

Perwali Rumah Kos di Surabaya Segera Terbit: Perketat Aturan Perizinan

Reporter : Editor 01

Bisnis

Selasa, 18 Agustus 2026

Waktu baca 2 menit

Perwali Rumah Kos di Surabaya Segera Terbit: Perketat Aturan Perizinan

Siginews.com-Surabaya – Pemilik usaha rumah kos di Surabaya harus bersiap melengkapi aturan administrasi dan teknis perizinan usaha. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak terbit tahun ini untuk memperketat penataan rumah kos di kawasan permukiman.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menegaskan bahwa aturan teknis ini disusun agar aktivitas bisnis kos-kosan tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga sekitar.

“Perwali ini kita targetkan rampung tahun ini. Pendekatannya akan dilakukan kasus per kasus karena karakteristik rumah kos dan lingkungan tempat tinggal di tiap wilayah berbeda-beda,” ujar Reinhard, Minggu (16/8/2026).

 

Syarat Wajib: Kantongi Restu Sepertiga Warga RT

Reinhard mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam Perda 4/2026 yang akan diperjelas lewat Perwali adalah kewajiban pemilik kos untuk mengantongi persetujuan dari lingkungan sosial sekitar.

“Kenapa rumah kos diperketat? Karena berdampak langsung pada warga sekitarnya. Makanya salah satu aspek utama adalah persetujuan dari minimal sepertiga warga di lingkungan RT tersebut,” tegasnya.

Dukungan warga menjadi indikator penting agar keberadaan rumah kos tidak menimbulkan potensi gesekan sosial maupun gangguan keamanan lingkungan.

 

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Filosofi Rumah Kos Berbeda dengan Bangunan Komersial

Reinhard meluruskan persepsi publik terkait filosofi rumah kos. Secara aturan, rumah kos dikategorikan sebagai hunian yang memiliki fungsi usaha terbatas, serupa dengan rumah tinggal yang membuka toko kelontong atau kantor kecil.

“Secara filosofi, rumah kos itu tipikalnya tetap rumah tinggal di mana pemilik lahan bertempat tinggal di situ. Jadi fungsi utamanya adalah hunian, bukan murni bangunan usaha komersial,” paparnya.

Pemkot Surabaya mendorong para pelaku usaha rumah kos agar segera melengkapi persyaratan administratif serta menjalin komunikasi yang harmonis dengan pengurus RT dan warga setempat.

“Kalau seluruh syarat teknis dipenuhi dan sinergi dengan warga terjalin, pelaksanaan Perda 4/2026 ini dipastikan berjalan lancar tanpa memicu konflik sosial,” pungkasnya.

 

Editor Aro 

#Aturan Rumah Kos

#Jawa Timur

#Pemkot Surabaya

#Perwali rumah kos

#Surabaya

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.