Reporter : Editor 01
Headlines
Selasa, 12 Mei 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat tindak pidana manipulasi data pribadi berskala besar yang mencatut ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga di seluruh Indonesia.
Data pribadi tersebut disalahgunakan untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang diperjualbelikan sebagai layanan kode OTP (One-Time Password) berbagai aplikasi digital.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan data NIK dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal melalui aplikasi bernama “Script”. Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi massal ribuan kartu perdana menggunakan perangkat modem pool.
“Mereka mencomot banyak data pribadi dari aplikasi Script. Analisis awal kami, data yang digunakan bukan hanya dari Jawa Timur, tetapi dari seluruh Indonesia,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda, yakni DBS dan IGVS yang ditangkap di Denpasar, Bali, serta MA yang diringkus di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sindikat ini diketahui mengoperasikan situs web “FastBit” untuk menjual akses OTP secara ilegal sejak September 2025.
Praktik ilegal ini diduga kuat menjadi pintu masuk utama bagi berbagai tindak kejahatan siber lainnya. Kode OTP yang dijual memungkinkan pembeli mengaktifkan atau mengambil alih akun WhatsApp, Instagram, hingga aplikasi dompet digital tanpa memegang fisik kartu SIM. Hal ini sangat rentan digunakan untuk aksi phishing, scamming, judi online, hingga pinjaman online ilegal.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti yang fantastis, di antaranya 25.400 SIM card yang telah teregistrasi data orang lain, 33 unit modem pool, 11 laptop, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya. Total keuntungan yang diraup jaringan ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Sementara, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak dasar warga negara. Polisi kini tengah mendalami potensi keterlibatan oknum provider telekomunikasi dalam penerbitan puluhan ribu kartu SIM ilegal tersebut.
“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp12 miliar.
(Editor Aro)
#Jawa Timur
#Kejahatan siber
#Kriminalitas
#Polda Jatim
#Siber Crime
#Surabaya




Headlines.Senin, 13 Januari 2025

Jawa Timur.Kamis, 31 Juli 2025

Headlines.Minggu, 14 Juli 2024

Headlines.Senin, 23 Februari 2026