siginews

Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret Sadis

Reporter : Siginews

Daerah

Minggu, 16 Juni 2024

Waktu baca 2 menit

Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret Sadis

Pekanbaru – Dua orang pelaku jambret sadis yang menewaskan seorang mahasiswa di Pekanbaru, Riau, berhasil diamankan, Kamis (13/06/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Opsnal Polsek Limapuluh.

Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

“Penangkapan dua pelaku jambret ini setelah kita menerima informasi adanya dua pemuda yang berhasil diamankan oleh warga di Jalan Hangtuah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan,” kata AKBP Sunhot, Jumat (14/06/2024).

AKBP Sunhot mengatakan, saat ini kedua pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus (18) dan Putra Manalu (21) sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kronologisnya, saat itu Gofi Hidayana (25) berboncengan dengan Joshua Kurniawan (25). Datang dua orang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor korban. Kemudian setelah dipepet, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” katanya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Atas insiden itu, satu orang korban atas nama Gofi Hidayana mengalami luka parah dibagian kepala dan meninggal dunia. Sedangkan satu orang lagi mengalami luka-luka.

AKBP Sunhot menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang dikendarai kedua pelaku.

“Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil kita amankan,” sebutnya.AKBP Sunhot mengungkapkan, dalam aksinya kedua pelaku yang merupakan residivis kasus jambret ini memiliki peran masing-masing.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM sebagai eksekutor dan FAGS adalah joki. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis,” kata dia.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKBP Sunhot. (*)

#Jambret

#Pekanbaru

#Polda Riau

#Polresta Pekanbaru

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.