Polsek Krembangan Gercep, Tangkap Pelaku Judol di Warkop
Reporter : Redaksi
Headlines
Kamis, 19 Desember 2024
Waktu baca 2 menit

Surabaya – Memberantas judi online menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam mensukseskan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Polsek Krembangan menangkap satu orang berinisial T (26) warga Jalan Surtikanti, Surabaya, di salah satu warkop di Jalan Irawati, Surabaya, saat memainkan judi online di lokasi tersebut.
Tersangka T ini diamankan setelah tepergok memainkan judi online Higgs Domino di warkop. Tersangka memainkan judi tersebut melalui aplikasi global. Saat diamankan, ia sedang bermain judi jenis Mahjong.
“Tersangka kami amankan saat bermain judi tersebut,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis (19/12/2024).
Ia menuturkan, pengungkapan kasus judi bermula ketika pihak Polsek mendapat informasi ada judi kartu di warung kopi Jalan Irawati, Surabaya.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Boy melakukan upaya Paksa, namun sampai lokasi perjudian sudah bubar dan tinggal satu orang yg ada di warung kopi berinisial J di duga mengetahui perjudian tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Krembangan.
Bersamaan itu di lokasi berbeda yg tidak jauh dari lokasi judi kartu, petugas juga mengamankan satu orang yg diduga sedang melakukan judi online menggunakan ponselnya di warkop dan benar saja, ternyata tersangka sedang memainkan judi Mahjong di aplikasi Higgs Domino Global.
Saat dilakukan pememeriksaan, ternyata pria berinisal J yang diamankan saat berada di lokasi main judi kartu tersebut adalah warga yg duduk-duduk ngopi di warung tersebut, sehingga keluarganya dihubungi untuk menjemput karena tidak terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
Sementara tersangka T yang di duga melakukan tindak pidana perjudian Online masih tetap proses penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan judi online jenis Higgs Domino dari aplikasi Youtube, dengan membeli chip melalui transfer menggunakan e-wallet DANA,” pungkasnya.
(AnggrDj)
#Berantas Perjudian
#Judi online
#Judol
#Kasus Judi Online
#Polsek krembangan



Berita Terkait

Kriminalisasi Jurnalis: Pemerintah Ngotot Bela Pasal 8 UU Pers di MK
Headlines.Selasa, 7 Oktober 2025

DARI “KUPU-KUPU MALAM” HINGGA KEKINIAN! Selamat Jalan Titiek Puspa
Featured.Jumat, 11 April 2025

Makna Hari Pahlawan dari Pj Gubernur Jatim
Headlines.Minggu, 10 November 2024

Gara-Gara Kursi dan Kasur Dibuang ke Sungai, Dua Pompa Kalisari Jebol
Headlines.Sabtu, 1 November 2025

