Prabowo: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Reporter : Redaksi
Ekbis
Senin, 17 Februari 2025
Waktu baca 2 menit

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto didampingi para Kabinet Merah Putih mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang, kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Produk apa saja yang diekspor dan harus menyimpan devisa di dalam negeri. Dari PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” terangnya.
Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Pertama, untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis; Kedua, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak; Ketiga, kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
Kempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
“Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” paparnya.
Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
(jrs)
#dan perikanan
#devisa
#Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri
#Ekbis
#Headlines
#Istana merdeka
#Jakarta
#kehutanan
#minyak gas dan bumi
#perkebunan
#PP Nomor 36 Tahun 2023
#PP Nomor 8 Tahun 2025
#Presiden Prabowo Subianto



Berita Terkait

Prabowo Sampaikan Kepuasan Kinerja Kabinetnya Pada US-ASEAN Business
Headlines.Kamis, 5 Desember 2024

Isma Yatun – Budi Jabat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Periode 2024-2029
Headlines.Jumat, 18 Oktober 2024

Harga Elpiji Naik? Tidak di Pasar Kendangsari! Ini Penjelasannya
Ekbis.Rabu, 15 Januari 2025

DPR RI-Parlemen Vietnam Sepakat Kerjasama Ekonomi & Kemasyarakatan
Ekbis.Rabu, 12 Maret 2025

