siginews

Remisi Natal 2024, Hemat Anggaran Makan Narapidana Milyaran Rupiah

Reporter : Redaksi

Headlines

Kamis, 26 Desember 2024

Waktu baca 2 menit

Remisi Natal 2024, Hemat Anggaran Makan Narapidana Milyaran Rupiah

Surabaya – Hari spesial perayaan Natal 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 413 narapidana di Jawa Timur. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara yakni penghematan biaya makan narapidana.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono menjelaskan, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara. “Dengan pengurangan masa tahanan, terjadi penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 244.200.000. Asumsinya, setiap narapidana menghabiskan Rp20.000 untuk makan tiga kali sehari,” jelasnya, di Surabaya, Rabu (25/12/2024).

Heni Yuwono, memaparkan bahwa dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena alasan seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau masih menjalani hukuman tambahan.

Pemberian remisi terbagi dalam dua kategori utama:

Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian: 15 hari: 79 orang, 1 bulan: 270 orang, 1 bulan: 15 hari: 49 orang, 2 bulan: 9 orang

Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, dengan rincian: 15 hari 2 orang, 1 bulan: 3 orang, 2 bulan: 1 orang

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian pembinaan yang dilakukan secara rutin, sesuai peraturan perundang-undangan.

Heni berharap program ini memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani hukuman. “Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan tanggung jawab,” tutup Heni.

Program remisi khusus ini tidak hanya memberikan pengurangan masa tahanan, tetapi juga memberikan harapan dan dorongan moral kepada para narapidana untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk berkontribusi positif setelah masa hukuman mereka berakhir.

(aro)

#Hemat Anggaran Negara

#Hemat Biaya Makan

#Jelang Nataru

#Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

#Narapidana

#Nataru 2024-2025

#Pelayanan Nataru

#Remisi Natal 2024

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.