siginews

Sah! KPU RI Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Reporter : Sigit P

Headlines

Selasa, 16 September 2025

Waktu baca 2 menit

Sah! KPU RI Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

siginews.com-Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pembatalan ini dilakukan sebagai wujud komitmen KPU untuk menjadi lembaga yang terbuka dan inklusif.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung KPU pada Selasa (16/9).

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 20iden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan,” ungkap Afif.

Menurut Afif, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya tidak dibuat untuk melindungi pihak mana pun, melainkan murni menyesuaikan dengan peraturan internal, seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu.

“Dan KPU murni menyesuikan peraturan di internal, apakah PKPU, UU Pemilu, maupun UU terkait lainnya. Karena KPU harus mempedomani aturan tersebut,” tutur Afif.

Sebelum mengambil keputusan pembatalan, KPU telah menggelar rapat khusus dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Iklan Wirajatimkso - Potrait

“Karena berkaitan data-data informasi dan seterusnya,” kata Afif.

Afif juga mengapresiasi partisipasi dan masukan dari masyarakat pasca-dikeluarkannya keputusan tersebut.

Ia memastikan KPU akan selalu berkoordinasi dan memperlakukan setiap informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak hanya terkait Pilpres, tetapi juga data lain yang dibutuhkan publik.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data lain yang para pihak bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Afif.

 

(Editor Aro)

#Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan

#KPU RI

#KPU RI Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

#Pemilihan Umum

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.