Sah! KPU RI Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Reporter : Sigit P
Headlines
Selasa, 16 September 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pembatalan ini dilakukan sebagai wujud komitmen KPU untuk menjadi lembaga yang terbuka dan inklusif.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung KPU pada Selasa (16/9).
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 20iden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan,” ungkap Afif.
Menurut Afif, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya tidak dibuat untuk melindungi pihak mana pun, melainkan murni menyesuaikan dengan peraturan internal, seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu.
“Dan KPU murni menyesuikan peraturan di internal, apakah PKPU, UU Pemilu, maupun UU terkait lainnya. Karena KPU harus mempedomani aturan tersebut,” tutur Afif.
Sebelum mengambil keputusan pembatalan, KPU telah menggelar rapat khusus dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Karena berkaitan data-data informasi dan seterusnya,” kata Afif.
Afif juga mengapresiasi partisipasi dan masukan dari masyarakat pasca-dikeluarkannya keputusan tersebut.
Ia memastikan KPU akan selalu berkoordinasi dan memperlakukan setiap informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak hanya terkait Pilpres, tetapi juga data lain yang dibutuhkan publik.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data lain yang para pihak bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Afif.
(Editor Aro)
#Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan
#KPU RI
#KPU RI Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
#Pemilihan Umum



Berita Terkait

Darurat Banjir! BPBD Rinci 7 Kecamatan di Jombang Terdampak Banjir
Headlines.Selasa, 28 Januari 2025

Doa Menjelang 1 Muharram Tahun Baru 1446 H
Banyuwangi.Senin, 1 Juli 2024

Mitra SIG di Bali:Jual 6 Truk Semen Sehari Raih Super Grandprize Mobil
Bisnis.Selasa, 18 November 2025

Pajak Pensiun Digugat ke MK, Dua Pekerja Nilai Tak Seharusnya Dipajaki
Bisnis.Senin, 6 Oktober 2025

