Sah! PP no 39/2025 Terbit, Koperasi Kini Boleh Kelola Tambang
Reporter : Sigit P
Bisnis
Rabu, 8 Oktober 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan badan usaha koperasi kini dapat mengelola sektor tambang mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Aturan ini disahkan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan kebijakan ini diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di wilayah potensi tambang.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” kata Ferry dalam keterangan resmi, Selasa (7/10/2025).
Luas Lahan Maksimal dan Orientasi Kerakyatan
Menkop Ferry merinci bahwa luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral adalah paling luas 2.500 hektare.
“Kebijakan (koperasi dapat mengelola tambang) ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” imbuhnya.
Kebijakan ini bertujuan menggeser fokus pengelolaan tambang agar tidak lagi berpusat hanya pada perusahaan besar.
Sebaliknya, koperasi yang berbasis kerakyatan diharapkan dapat mengelola sumber daya alam sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran rakyat setempat.
Ferry optimistis program pengelolaan tambang, termasuk sumur minyak rakyat, akan menjadi kegiatan baru di Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih, menjadikannya badan usaha yang lebih baik.
“Ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#Kemenkop
#Koperasi
#Koperasi Tambang
#Menkop Ferry Juliantono
#Pertambangan
#PP no 39 tahun 2025
#Tambang
#Tambang Batu bara
#Tambang Mineral



Berita Terkait

Ini Hasil Pembicaraan Prabowo & Para Tokoh GNB soal Kerusuhan Agustus
Headlines.Minggu, 14 September 2025

Mudik Aman dan Nyaman untuk Anak: Ini 9 Rekomendasi Penting dari KPAI
Headlines.Jumat, 28 Maret 2025

Turun ke Peterongan, Sadarestuwati Bekali Warga Jombang Ilmu Bermedsos
Ekonomi.Jumat, 19 Desember 2025

KPU Jombang Mulai Lakukan Pengepakan Surat Suara Dan Pengesetan Kotak
Headlines.Selasa, 5 November 2024

