siginews

Satukan Visi, Peradi Jombang Ajak Aparat hingga Santri Bedah KUHP Baru

Reporter : Redaksi

Headlines

Minggu, 26 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Satukan Visi, Peradi Jombang Ajak Aparat hingga Santri Bedah KUHP Baru

Siginews.com-Jombang – Satukan visi dan pemahaman terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan pada Januari 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jombang menggelar diskusi publik bertajuk “Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?” di Aula Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Rejoso, Jombang, Sabtu (25/10).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi DPC Peradi Jombang bersama lembaga Women Crisis Center (WCC) Jombang, dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Jombang.

Dengan menghadirkan narasumber dari penegak hukum, akademisi hingga advokat

Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Jombang, Siswoyo, menegaskan bahwa masa transisi ini adalah momentum kritis bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan advokat, untuk memahami paradigma baru dalam KUHP.

“Penafsiran terhadap pasal-pasal baru pasti akan terjadi. Maka penting bagi kita memahami dengan benar agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketimpangan,” ujar Siswoyo, menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi perubahan penafsiran hukum.

Sementara itu, Pengasuh PP Darul Ulum Rejoso, KH Cholil Dahlan, menyambut baik diskusi ini sebagai upaya membangun kesadaran hukum. Ia menekankan bahwa KUHP baru adalah produk hukum nasional yang mengikat semua warga negara.

“Selama ini kita hidup dalam kerangka hukum Belanda. Sekarang dengan KUHP baru ini, hukum kita lebih mengindonesia. Ini produk hukum pidana asli bangsa kita,” tegas KH Cholil Dahlan.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Ia juga mengingatkan pentingnya santri memahami hukum nasional agar tidak terjebak dalam pemahaman yang sempit.

Diskusi yang juga menjadi bagian dari refleksi Hari Santri Nasional ini berlangsung dinamis. Sejumlah isu krusial ikut dibahas, terutama pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap perempuan dan kelompok rentan, perlindungan korban kekerasan seksual, serta batas ruang tafsir dalam penerapan hukum pidana.

Melalui kegiatan ini, Peradi Jombang berharap tercipta sinergi antara advokat, penegak hukum, dan lembaga keagamaan untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap semangat keadilan dalam KUHP baru yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan non-diskriminasi.

 

(Pray/Editor Aro)

#Advokat

#Aturan KUHP Baru

#Diskusi publik

#DPC Peradi Jombang

#hukum

#Jawa Timur

#Jombang

#KUHP Nasional

#Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Jombang

#Peradi

#Peradi Jombang

#Perhimpunan Advokat Indonesia

#Women Crisis Center (WCC) Jombang

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.